Rusuh di Dago Elos Bandung, Tembakkan Gas Air Mata Masuk Rumah Warga, Balita Jadi Korban

Kerusuhan ini berawal saat warga Dago Elos yang melakukan aksi unjuk rasa pada Senin siang. Warga saat itu unjuk rasa di depan Polrestabes Bandung Jalan Merdeka Kota Bandung.

Galih Prasetyo
Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:10 WIB
Rusuh di Dago Elos Bandung, Tembakkan Gas Air Mata Masuk Rumah Warga, Balita Jadi Korban
Kerusuhan terjadi di Dago Elos, Kota Bandung yang disebabkan oleh bentrokan antara polisi dan warga. [Twitter/BDGBergerakID]

Para penggugat mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut berupa surat Eigendom Verponding, surat kepemilikan lahan di era Hindia Belanda yang dimiliki George Henrik Muller.

Bukti kepemilikan lahan yang dimiliki generasi keluarga Muller ini pada 1 Agustus 2016 diserahkan kepada PT Dago Inti Graha dengan direktur utamanya, Orie August Chandra.

Majelis hakim PN Bandung pada 24 Agustus 2017 memenangkan gugatan kelurga Muller. Warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung kemudian naik banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Bandung.

Namun lagi-lagi di tingkat Pengadilan Tinggi, banding warga ditolak. Warga tak menyerah, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) putusan PN dan Pengadilan Tinggi Bandung dibatalkan pada 29 Oktober 2019.

Baca Juga:Dipicu Sengketa Lahan, Ini Kronologi Kerusuhan Dago Elos

Sayangnya, di tingkat Peninjauan Kembali alias PK di MA, putusan kembali memihak kepada keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.

MA dalam putusan PK nomor 109/PK/Pdt/2022 menyebut para warga yang berjumlah 300 orang melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan PK MA ini juga meminta warga untuk angkat kaki dari tempat tinggal yang selama ini mereka tempati.

“Menghukum para tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat CCCXXXV) atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya serta menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun kepada PT Dago Inti Graha selaku Penggugat IV, bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan bantuan alat keamanan negara,” tulis PK Mahkamah Agung.

Baca Juga:Kronologi Kerusuhan Dago Elos, Polisi Tembak Gas Air Mata dan Dobrak Rumah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak