Tak Peduli Player Rungkad, Selebgram Bandung Areta Febiola Raup Rp60-120 Juta dari Judi Online

"Para tersangka secara otomatis akan mendapat persentase, terlepas player menang atau kalah," kata Kombes Budi.

Galih Prasetyo
Kamis, 24 Agustus 2023 | 08:59 WIB
Tak Peduli Player Rungkad, Selebgram Bandung Areta Febiola Raup Rp60-120 Juta dari Judi Online
Selebgram Bandung Areta Febiola Raup Rp60-120 Juta Promosikan Judi Online, Kini Terancam 6 Tahun Penjara (Instagram)

SuaraJabar.id - Selebgram Bandung Areta Febiola ditangkap Polrestabes Bandung atas tuduhan mempromosikan situs judi online. Areta ditangkap bersama Deni Sukirno.

Keduanya meurut keterangan pihak kepolisian mempromosikan situs judi online via unggahan Instastory di akun Instagram. Kedua selebgram ini mempromosikan situs judi online yang berbeda-beda.

Areta Febiola diketahui mempromosikan tiga situs judi online sekaligus, yakni zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot, melalui akun Instagram @aretaaaw.

Sedangkan Deni lewat akun Instagram miliknya @den.suu mempromosikan situs judi online Aston138.

Baca Juga:Modus Selebgram Cantik Bandung Promosikan Judi Online, Digaji Rp 10 Juta Tiap Bulan

"Untuk @aretaaaw merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau youtuber dan konten kreator yang memiliki ratusan ribu followers," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono seperti dikutip dari Antara.

Selama mempromosikan judi online tersebut, Areta Febiola dan Deni mendapat bayaran berkisar di angka Rp6-10 juta per bulan.

Keduanya diketahui telah mempromosikan situs judi online selama 1 tahun terakhir.

"Para tersangka secara otomatis akan mendapat persentase, terlepas player menang atau kalah," kata Kombes Budi.

Dari informasi yang disampaikan pihak kepolisian, kedua tersangka awalnya dihubungi oleh admin situs judi online lewat DM Instagram untuk ikut mempromosikan. Setelah itu, percakapan berlanjut ke WhatsApp.

Baca Juga:Kominfo Tegur Oppo Buntut Marak Iklan Aplikasi Judi Online di HP Reno 10 Pro Plus 5G

Tergiur dengan tawaran admin tersebut, Areta dan Deni lantas mempromosikan tautan situs judi online dengan menyisipkannya di dalam story Instagram.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini