SuaraJabar.id - Pelaku kasus pencabulan anak kandung di Depok ditemukan meninggal dunia di penjara. Sebelum meninggal, pelaku berinisial AR (51) ini diketahui mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh sesama tahanan.
AR ditemukan meninggal dunia di sel Polres Metro Depok. Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Sutaryo menyebut bahwa setidaknya ada 8 tahanan yang melakukan aksi pengeroyokan kepada AR.
Mengetahui bahwa AR adalah pelaku kasus pencabulan anak kandung di Depok, tahanan yang berada di sel tersebut geram hingga kemudian melakukan kekerasan fisik.
Tidak hanya menjadi korban pengeroyokan, tersangka AR juga sempat mengalami penyiksaan selama ditahan. Bagian kemaluan pria tersebut sempat disundut rokok oleh rekan satu selnya.
Baca Juga:Kronologi GBI Cinere Digeruduk: Walkot Depok Sebut Tak Berizin, Menag Turun Tangan
Penyiksaan kepada pelaku kasus pencabulan anak kandung di Depok ini disebut-sebut terjadi beberapa hari sebelum korban ditemukan tewas.
Karena kasus ini, polisi menetapkan 8 tersangka dengan inisial MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN dan FNA. Tersangka ini diketahui sudah melewati proses rekonstruksi untuk kemudian kasusnya akan diselidiki lebih lanjut.
Kasus ini menuai berbagai reaksi dari netizen usai disorot publik beberapa waktu yang lalu. Sebelumnya, netizen mengecam aksi pelaku kasus pencabulan anak kandung di Depok ini.
"Hukum penjara dari dulu paling ngeri kalau pencabulan" balas netizen.
"Kasta terendah dari seorang kriminal" komentar akun lainnya.
Baca Juga:Biodata dan Profil Wali Kota Depok: Sebut Kapel GBI Cinere Tak Punya Izin
"Jahat dan tega banget, tapi ya pantas sih" ungkap netizen.