SuaraJabar.id - Konser grup band Dewa 19 di Lanud Wiriadinata, Tasikmalaya, Jawa Barat pada akhir pekan lalu, Sabtu (21/10) berbuntu teguran dari pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya.
Hal ini lantaran pentolan Dewa 19 Ahmad Dani menurut pihak Bawaslu Tasikmalaya melakukan kampanye untuk sang istri, Mulan Jameela.
Menurut pihak Bawaslu, Ahmad Dhani dalam konser itu melakukan kampanye untuk Mulan yang pada Pemilu 2024 maju kembali menjadi calon legislatif (caleg) untuk daerah pemilihan Jawa Barat XI yakni Kabupaten Garut, Kota/Kabupaten Tasikmalaya.
"Menyayangkan sikap dan perbuatan saudara Ahmad Dhani pada acara konser yang melakukan unsur ajakan untuk memilih pada salah satu bakal calon," kata Plt Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Tedi Saepudin kepada Antara, Rabu (25/10).
Baca Juga:Santap Makanan Sunda Pakai Sarung Tangan Putih, Mulan Jameela Dihujat: Kayak Mau Operasi
Menurutnya, pihak Bawaslu Kota Tasikmalaya sudah mendapatkan informasi adanya kegiatan konser musik Dewa 19 dan sejumlah artis lainnya diwaranai kampanye ajakan memilih bakal calon legislatif.
Aksi yang sifatnya kampanye itu, kata dia, sebaiknya tidak dilakukan oleh grup band ternama di tengah kerumunan banyak orang, apalagi kegiatan konsernya di kawasan militer TNI AU.
Ia menyampaikan Bawaslu Kota Tasikmalaya sebelumnya sudah melakukan imbauan dan sosialisasi ke setiap partai politik maupun berbagai kegiatan lainnya untuk tidak melakukan kampanye karena belum waktunya.
"Sebelumnya Bawaslu sudah menyampaikan imbauan baik itu dalam bentuk surat ke setiap parpol maupun dalam berbagai kegiatan sosialisasi," katanya.
Adanya kegiatan kampanye itu, kata Tedi, jajaran Bawaslu Kota Tasikmalaya langsung menindaklanjutinya untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam pemilu.
Baca Juga:Mulan Jameela Kena Nyinyir Santap Makanan Sunda Pakai Sarung Tangan: Kayak Mau Operasi
Hasilnya, kata dia, kegiatan konser yang diwarnai kampanye itu tidak menemukan syarat materil, kemudian kejadiannya belum memasuki tahapan kampanye, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
"Bawaslu belum punya kewenangan terkait dengan Ahmad Dhani mengkampanyekan Mulan, soalnya ini belum masuk tahapan kampanye," katanya.
"Bawaslu mengimbau kepada yang lain, baik itu peserta pemilu maupun tim ataupun masyarakat untuk tidak meniru perbuatan serupa, sehingga kejadian tersebut tidak terulang kembali," kata Tedi.