"Makanya oleh tim internal, perumda BPR mengumpulkan semua itu, dan memang bisa dibilang insyaallah sudah ketemu semua. Nah satu atau dua minggu kedepan bukti ini kita akan serahkan kepada Polres untuk dilakukan semacam pemeriksaan terhadap barang bukti ini nantinya," jelasnya.
Terkait uang Rp7,2 Miliar milik ribuan nasabah itu, Amiruddin memastikan aman. Pihak direksi sendiri disebut Amir sudah berkonsultasi berkaitan kasus ini, hingga akhirnya pihak BPR berpegangan pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P-OJK).
"Aman itu aman (uang nasabah), karena memang ada aturan yang mewajibkan pada pelaku usaha jasa keuangan untuk bertanggung jawab, ada aturannya memang, seperti itu di pasal 29 P-OJK tahun 2013,"