Modus Baru! Pengedar Sabu di Sukabumi Gunakan Ini Untuk Transaksi

Dari tangan, tersangka polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 29 paket siap edar dengan berat keseluruhan 24,62 gram, satu unit timbangan digital dan satu unit telepon

Andi Ahmad S
Selasa, 02 April 2024 | 22:09 WIB
Modus Baru! Pengedar Sabu di Sukabumi Gunakan Ini Untuk Transaksi
Ilustrasi Modus Baru! Pengedar Sabu di Sukabumi Gunakan Ini Untuk Transaksi. [Dok Polisi]

SuaraJabar.id - Tersangka berinisial RIS (27) yang merupakan seorang pemuda asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berhasil diringkup pihak kepolisian.

RIS ditangkap di salah satu kamar kos di Kampung Babakanbandung, Kota Sukabumi, Jawa Barat karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka berinisial RIS (27) kami tangkap di Salah satu kamar kos yang berada di Kelurahan Nangeleng, Kecamatan Citamiang pada Rabu (28/3) sekitar pukul 05.30 WIB," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Dari tangan, tersangka polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 29 paket siap edar dengan berat keseluruhan 24,62 gram, satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.

Baca Juga:Dear Pemudik! Ini 4 Titik Rawan Longsor di Jalur Geopark Sukabumi: Wajib Waspada

Menurut Ari, sabu-sabu tersebut jika diuangkan sekitar Rp30 juta. Kepada penyidik, RIS mengaku barang haramnya itu didapat dari salah seorang daftar pencarian orang (DPO) yang berasal dari luar Sukabumi.

Adapun motif tersangka memasarkan sabu-sabu tersebut dengan cara bertemu langsung atau peta dengan arahan yang tersedia. Rencananya sabu-sabu itu akan diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Akibat ulah tersebut, pemuda tanggung ini harus berlebaran di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini