Bejat! Ruang Kelas Jadi Saksi Bisu Aksi Cabul Kepsek kepada 10 Siswa SD di Sukabumi

Pelaku pencabulan anak di bawah umur itu adalah oknum kepala sekolah dengan status Aparatur Sipil Negara. Usianya 53 tahun,

Galih Prasetyo
Sabtu, 24 Februari 2024 | 17:10 WIB
Bejat! Ruang Kelas Jadi Saksi Bisu Aksi Cabul Kepsek kepada 10 Siswa SD di Sukabumi
Ilustrasi pencabulan.

SuaraJabar.id - Seorang kepala sekolah (Kepsek) di Sukabumi, Jawa Barat jadi pelaku pencabulan kepada 10 anak di bawah umur. Korban yang merupakan murid sekolah dasar (SD) dicabuli pelaku di dalam ruang kelas.

Menurut keterangan dari Kapolsek Sukabumi AKBP Tony Praetyo, pihak korban telah melaporkan aksi bejat pelaku pada bulan ini, Februari 2024. Namun kata Tony, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak awal tahun lalu.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, dugaan tindak pidana tersebut telah berlangsung lama, yaitu sejak Januari 2023,” ungkapnya seperti dikutip dari HarapanRakyat.com--jaringan Suara.com, Sabtu (24/2).

Tony menjelaskan bahwa pihaknya merespons laporan yang masuk pada 7 Februari 2024 lalu. Kemudian, penyelidikan pun berjalan maraton sehingga pihak kepolisian memperoleh data korban sebanyak 10 orang.

Baca Juga:151 Rumah, 18 Pabrik dan 1.359 Jiwa Terdampak Akibat Badai Tornado di Rancaekek

“Pelaku pencabulan anak di bawah umur itu adalah oknum kepala sekolah dengan status Aparatur Sipil Negara. Usianya 53 tahun,” terangnya.

Namun demikian, Kapolres Sukabumi tidak bisa memberi keterangan lebih rinci terkait lokasi dan nama sekolah tempat kejadian peristiwa itu. Hal ini sesuai dengan aturan dalam penanganan kasus dengan korban anak.

“Kami hanya bisa memberikan informasi bahwa rata-rata usia korban 10 hingga 12 tahun,” kata Tony.

Tony menerangkan bahwa pelaku melakukan aksi bejat kepada para korban di ruang kelas pada saat jam istirahat sekolah.

“Saat ini Satreskrim Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak terus melakukan pendalaman. Sementara, dari keterangan korban, perbuatan tersebut memang tanpa adanya ancaman,” jelasnya.

Baca Juga:Update Kondisi Rancaekek Pasca Diterjang Badai Tornado: 29 Warga Jadi Korban

Selanjutnya, mengenai ancaman hukuman, pelaku terancam UU Perlindungan Anak Pasal 82. Adapun ancaman pidananya 5 hingga 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini