Tegur Remaja Tawuran, Pria di Karawang Tewas Dibacok Celurit

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, pelaku yang melakukan pembacokan kepada pemuda yang menegur aksi tawuran ditangkap di Cirebon.

Andi Ahmad S
Rabu, 18 Februari 2026 | 21:22 WIB
Tegur Remaja Tawuran, Pria di Karawang Tewas Dibacok Celurit
Ilustrasi pembacokan di Karawang Jawa Barat Ditangkap Polisi [Ist]
Baca 10 detik
  • Seorang pemuda bernama Idris (25) tewas di Cikampek, Karawang, setelah menegur kelompok remaja yang diduga akan tawuran pada Sabtu (14/2).
  • Pelaku utama pembacokan, Raden Bram Rangga Kusumah (26), berhasil ditangkap oleh Polres Karawang di Cirebon pada Senin (16/2).
  • Tersangka utama dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru tentang penganiayaan menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

SuaraJabar.id - Pelaku pembacokan terhadap seorang pemuda yang menegur kelompok remaja diduga akan melakukan aksi tawuran di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditangkap Polres Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, pelaku yang melakukan pembacokan kepada pemuda yang menegur aksi tawuran ditangkap di Cirebon.

"Pelaku ditangkap pada Senin (16/2) di sekitar Kecamatan Gunung Jati, Cirebon," katanya, dilansir dari Antara.

Ia menyampaikan, pengungkapan kasus penganiayaan ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/04/II/2026/SPKT/Polsek Cikampek/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.

Baca Juga:Anti Macet! Jalur Pantura dan Pansela Jawa Jadi Rekomendasi Alternatif Mudik Lebaran 2026

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (14/2), sekitar pukul 02.10 WIB di depan toko modern Jalan Raya Ahmad Yani, Kampung Poponcol, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Karawang.

Korban dalam peristiwa ini bernama Idris Alias Ode Bin Hendra, seorang buruh harian lepas berusia 25 tahun yang juga merupakan warga setempat.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Nazal Fawwaz menyampaikan, peristiwa penganiayaan bermula ketika sekelompok orang yang berjumlah sekitar 30 remaja datang ke lokasi. Diduga sekelompok remaja itu akan melakukan tawuran.

Secara tiba-tiba, di tengah kerumunan tersebut, terjadi cekcok mulut antara saksi bernama Entis Sutisna alias Botis dengan korban Idris.

Ketika itu, Botis dilaporkan sempat dipukul satu kali ke arah wajah oleh Idris. Namun, bukannya mereda, situasi justru semakin memanas. Rekan Botis yang bernama Raden Bram Rangga Kusumah langsungnya turun tangan membantu dengan cara yang sangat tragis.

Baca Juga:Truk Tangki Terbakar Hebat di KM 185 Arah Cirebon, Lalin Sempat Dialihkan

Raden Bram saat itu langsung menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban. Sabetan celurit itu mengenai tangan kanan korban, tepatnya di dekat siku, dan menyebabkan luka bacok yang sangat parah sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Subnit Jatanras Polres Karawang yang berada di bawah kendali Sat Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Baru pada Senin dinihari (16/2), jajaran kepolisian Polres Karawang mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dari dua lokasi berbeda.

Dua orang pertama, yakni Entis Sutisna alias Botis (25) dan Aditya Febriansyah alias Gembel (24), diamankan di wilayah Kecamatan Kotabaru, Karawang. Sedangkan satu orang lainnya, Raden Bram Rangga Kusumah (26) diringkus di wilayah Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dalam proses penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah senjata tajam jenis celurit atau klewang dengan panjang sekitar 150 centimeter yang diduga kuat digunakan untuk membacok korban.

Setelah melalui pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan ketiga orang yang diamankan, penyidik akhirnya menetapkan status hukum yang berbeda.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dengan memperhatikan barang bukti yang ada, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah saudara Raden Bram Rangga Kusumah. Terhadapnya, kami lakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolres.

Sementara itu, dua orang lainnya yang diamankan, yaitu Entis Sutisna alias Botis dan Aditya Febriansyah alias Gembel, hanya berstatus sebagai saksi. Sesuai prosedur yang berlaku, setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, keduanya dikembalikan kepada keluarganya dalam keadaan sehat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Raden Bram Rangga Kusumah kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Pasal tersebut secara spesifik mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini