- Seorang pemuda bernama Idris (25) tewas di Cikampek, Karawang, setelah menegur kelompok remaja yang diduga akan tawuran pada Sabtu (14/2).
- Pelaku utama pembacokan, Raden Bram Rangga Kusumah (26), berhasil ditangkap oleh Polres Karawang di Cirebon pada Senin (16/2).
- Tersangka utama dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru tentang penganiayaan menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dengan memperhatikan barang bukti yang ada, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah saudara Raden Bram Rangga Kusumah. Terhadapnya, kami lakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolres.
Sementara itu, dua orang lainnya yang diamankan, yaitu Entis Sutisna alias Botis dan Aditya Febriansyah alias Gembel, hanya berstatus sebagai saksi. Sesuai prosedur yang berlaku, setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, keduanya dikembalikan kepada keluarganya dalam keadaan sehat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Raden Bram Rangga Kusumah kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Pasal tersebut secara spesifik mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Baca Juga:Anti Macet! Jalur Pantura dan Pansela Jawa Jadi Rekomendasi Alternatif Mudik Lebaran 2026