Pihak kepolisian langsung mengamankan TKP dan barang bukti, serta membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Sartika asih.
"Dan betul, ditemukan seroang perempuan yang tergeletak telungkup ditempat tidur dengan bersimbah darah," ucapnya.
"Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia, nomor 23 tahun 2024, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Rahman
Baca Juga:Keberhasilan Timnas U-23 Bawa Berkah Tertunda, Bojan Hodak Keluhkan Jadwal Championship Series