Belasan Pembuang Sampah Sembarangan di Depok Terjaring OTT, Terancam Denda Besar

Aksi itu dilakukan Tim Gerakan Pemburu (Gempur) Sampah Liar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.

Andi Ahmad S
Sabtu, 08 Juni 2024 | 21:18 WIB
Belasan Pembuang Sampah Sembarangan di Depok Terjaring OTT, Terancam Denda Besar
Ilustrasi membuang sampah. [tangkap layar]

SuaraJabar.id - Kepala Bidang Kebersihan DLHK Depok Ardan mengatakan, pihaknya berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) belasan pembuang sampah sembarangan.

Aksi itu dilakukan Tim Gerakan Pemburu (Gempur) Sampah Liar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.

"Tim Gempur Sampah Liar lakukan giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Satpol PP. Ada 11 orang kami jaring tertangkap tangan, buang sampah di jalan wilayah Kecamatan Sukmajaya," katanya.

Ardan mengatakan dari belasan orang yang tertangkap tangan membuang sampah merupakan warga Kota Depok.

Baca Juga:Cerita Triska AO PNM Jaga Lingkungan Lewat Pengelolaan Sampah di Padalarang

Mereka yang tertangkap tangan membuang sampah di jalan, kata dia, mendapatkan imbauan agar tak melakukan kembali aksi buang sampah sembarangan tersebut.

"Bagi warga Depok yang membuang sampah sembarangan di jalan siap-siap untuk dikenakan sanksi berupa denda besar. Kedepannya akan lebih dimatangkan lagi dengan tipiring dan lebih masif," kata Ardan.

Ardan juga mengimbau kepada warga agar selalu menjaga kebersihan agar tercipta Kota Depok yang bersih dan indah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini