Menurut dia, pemungutan suara ulang dilakukan jika ada lebih dari satu orang pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.
Ia menyampaikan, jumlah total daftar pemilih di TPS 09 Desa Labanjaya sebanyak 398 orang. Sedangkan pada hari pemungutan suara pada 27 November 2024, sudah ada 169 orang yang sudah menyalurkan hak pilihnya.
"Di TPS 09 itu ada 398 DPT, yang sudah mencoblos 169 orang, dan tinggal 229 orang yang belum mencoblos karena dihentikan atau ditunda sampai ada keputusan. Dan sekarang sudah ada keputusan untuk PSL, maka 229 itu melakukan pencoblosan hari ini," katanya.
Mari memastikan, dari salah satu surat yang digunakan oleh pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali tersebut, tidak sah. Sebab, salah satu surat suara yang diambil pemilih itu belum ditandatangani oleh Ketua KPPS setempat.
Baca Juga:Sabet 73,5 Persen Suara, Rudy-Ade Deklarasikan Kemenangan di Pilkada Kabupaten Bogor
"Jadi, setelah petugas KPPS memberikan surat suara ke pemilih itu, dia mengambil lagi surat suara yang di ada di meja. Padahal surat suara yang di meja itu belum ditandatangani oleh Ketua KPPS, maka surat itu otomatis tidak sah meskipun dibacakan. Ini hasil klarifikasi kami dari KPPS," katanya seperti dimuat ANTARA.