Penghitungan Sementara KPU: Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul Telak di Pilgub Jabar

Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan unggul jauh di atas tiga paslon lainnya dengan perolehan 62,29 suara sah.

Syaiful Rachman
Kamis, 28 November 2024 | 17:53 WIB
Penghitungan Sementara KPU: Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul Telak di Pilgub Jabar
Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (kanan) dan Erwan Setiawan (kiri) menunjukkan nomor urut empat saat penetapan nomor urut pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat di Kantor KPU Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (23/9/2024). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/agr

SuaraJabar.id - Penghitungan suara sementara berdasarkan olah data dari laman milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan dominan di Pilkada Jawa Barat.

Berdasarkan laman berikut, hingga Kamis (28/11/2024) pukul 10:15 WIB telah diperoleh data 73.088 dari 73.862 tempat pemungutan suara (TPS) se-Jabar yang menunjukkan bahwa Dedi-Erwan untuk sementara meraih 13.841.247 suara atau 62,29 persen suara sah.

Perolehan tersebut tidak bisa diikuti oleh pasangan lain, yakni Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, dan Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie.

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan memberikan keterangan setelah mendaftar di Kompleks Kantor KPU Jabar, Bandung, Selasa (27/8/2024). (ANTARA/Ricky Prayoga)
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan memberikan keterangan setelah mendaftar di Kompleks Kantor KPU Jabar, Bandung, Selasa (27/8/2024). (ANTARA/Ricky Prayoga)

Berikut daftar perolehan suara untuk Pilkada Jabar berdasarkan laman tersebut yang disesuaikan dengan nomor urut peserta:
1. Acep-Gita memperoleh 2.161.396 suara atau 9,73 persen suara sah,
2. Jeje-Ronal memperoleh 2.075.032 suara atau 9,34 persen suara sah,
3. Syaikhu-Ilham memperoleh 4.141.699 suara atau 18,64 persen suara sah,
4. dan Dedi-Erwan memperoleh 13.841.247 suara atau 62,29 persen suara sah.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Menang Telak di TPS Prabowo

Berdasarkan laman KPU RI hingga Kamis pukul 15.30 WIB, menunjukkan progres dokumen C Hasil yang diunggah adalah 99,25 persen yang berasal dari 73.312 TPS.

Laman tersebut menyatakan bahwa publikasi formulir Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik, bukan hasil akhir Pilkada 2024.

Perkembangan publikasi formulir Model C/D Hasil KPU dapat dilihat di sini.

Pada saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung adalah rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang.

Rekapitulasi secara berjenjang di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024. Selanjutnya tingkat kabupaten/kota mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Berikutnya tingkat provinsi mulai 30 November hingga 9 Desember 2024.

Baca Juga:Usai Nyoblos di TPS Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu Berharap Pilkada 2024 Berjalan Lancar

Setelah itu, adalah tahapan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara. Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota diumumkan pada tanggal 29 November—12 Desember 2024, sedangkan pilkada tingkat provinsi pada tanggal 30 November—15 Desember 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini