“Proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh Polsek Cileungsi. Di mana saat ini pelaku di kenakan Pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” kata Wahyu.
Keji! Polisi Hantam Ibu Kandung dengan Tabung Gas Elpiji Hingga Meninggal Dunia
Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Syaiful Rachman
Selasa, 03 Desember 2024 | 01:57 WIB

BERITA TERKAIT
Kronologi Oknum Polisi Doxing Warga Denmark Keturunan Indonesia, Panen Hujatan Publik
06 April 2025 | 08:37 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
03 April 2025 | 16:07 WIB WIBTerkini