SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menyebutkan ada dua orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia diduga karena kelelahan sebelum dan usai melaksanakan proses pemungutan hingga penghitungan suara.
"Dua petugas itu yakni satu orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) serta petugas ketertiban tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Sukabumi Rudini, Senin (2/12/2024).
Dilaporkan ANTARA, dua orang petugas yang meninggal itu Lilis Lisnawati anggota KPPS TPS 7, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh dan Andri petugas ketertiban TPS 5 Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran.
Menurut Rudini, untuk anggota KPPS meninggal dunia pada Senin (25/11/2024) atau H-2 sebelum pemungutan suara di mana sehari sebelumnya atau Minggu (24/11/2024) almarhumah sempat mengikuti uji beban Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap hingga sore.
Baca Juga:Mengerikan! Penampakan Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
Ketika itu, Lilis sudah diingatkan oleh anggota panitia pemungutan suara (PPS) agar jangan terlalu capek, tapi karena sudah terbiasa menjadi anggota KPPS sehingga yang bersangkutan merasa memiliki tanggung jawab untuk menunaikan tugasnya.
Kemudian Minggu malam, Lilis ikut berkumpul dengan petugas KPPS lainnya membahas kesiapan TPS. Namun, pada Senin pagi, anggota KPPS 7 ini diinformasikan telah meninggal dunia. Diketahui sebelumnya, almarhumah pernah sakit, tetapi karena merasa punya tanggung jawab yang besar beliau tetap aktif mengikuti proses tahapan pra-pemungutan suara.
Sedangkan petugas ketertiban TPS di wilayah Kecamatan Pabuaran, meninggal dunia Kamis (28/11/2024) atau sehari setelah pencoblosan, atau ketika pergeseran kotak suara dari TPS ke PPS. Keduanya meninggal saat sedang menjalankan tugasnya dan KPU memberikan santunan untuk keluarga para pejuang pilkada ini.