KPU Kota Bandung Gelar Rapat Pleno Hasil Pilkada Selama Tiga Hari

Rapat pleno tersebut dijadwalkan mulai tanggal 4 hingga 6 Desember 2024.

Syaiful Rachman
Rabu, 04 Desember 2024 | 06:30 WIB
KPU Kota Bandung Gelar Rapat Pleno Hasil Pilkada Selama Tiga Hari
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Khoirul Anam Gumilar Winata (kanan) saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Rubby Jovan

SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 mulai tanggal 4 hingga 6 Desember 2024.

Ketua KPU Kota Bandung Khoirul Anam Gumilar menjelaskan rapat pleno ini merupakan kelanjutan dari proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan yang telah selesai dilakukan.

“Rekapitulasi tingkat kota dimulai besok, dari selama tiga hari. Proses ini dilakukan sebagai tahap akhir dari penghitungan suara secara berjenjang,” kata Anam kepada ANTARA di Bandung, Selasa (3/12/2024).

Anam mengungkapkan dalam rapat pleno ini akan dihadiri para saksi dari masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta saksi dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandung.

Baca Juga:Ketua KPU Jabar Dicopot, Pj Gubernur: Rekapitulasi Tetap Jalan, Proses Pilkada Tak Terganggu

Peserta lain yang hadir ialah dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam).

“Nantinya PPK akan membacakan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan untuk disampaikan kepada KPU Kota Bandung,” kata dia.

Dia memastikan seluruh proses rekapitulasi dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk saksi dari pasangan calon serta panwascam.

Selain itu, rapat pleno ini juga disiarkan langsung melalui kanal Youtube resmi KPU Kota Bandung untuk memastikan keterbukaan informasi kepada publik.

“Jika berlangsung sesuai jadwal, penetapan hasil Pilkada Kota Bandung diumumkan pada 6 Januari 2025,” kata dia.

Baca Juga:Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Menurun, Pemkot Cirebon Soroti Tingginya Jumlah Surat Suara Tidak Sah

Dia menegaskan, hasil yang diumumkan dalam rapat pleno ini merupakan hasil resmi berdasarkan proses rekapitulasi berjenjang yang telah dilakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini