Rekapitulasi Pilkada Depok: Golput Capai 38,29 Persen, Supian Suri-Chandra Rahmansyah Menang

Dari 1,4 juta pemilih di Pilkada Depok, hanya 881.012 orang yang menggunakan hak pilih.

Syaiful Rachman
Selasa, 03 Desember 2024 | 20:12 WIB
Rekapitulasi Pilkada Depok: Golput Capai 38,29 Persen, Supian Suri-Chandra Rahmansyah Menang
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

SuaraJabar.id - KPU Kota Depok telah mengumumkan sekaligus menetapkan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Supian Suri dan Chandra Rahmansyah mengungguli Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok 2024.

Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin di Depok, Selasa (3/12/2024), mengatakan pasangan calon nomor urut 1 (Imam-Ririn) memperoleh 396.863 suara, pasangan nomor urut 2 (Supian-Chandra) memperoleh 451.785 suara.

"Sudah ditetapkan dan juga sudah kita buatkan surat keputusan," kata Willi seperti dimuat ANTARA.

Willi menyebutkan total pemilih di Pilkada Depok 2024 mencapai 881.012 suara dari total daftar pemilih tetap (DPT) sekitar 1,4 juta pemilih. Artinya lebih dari 500.000 pemilih, atau sekitar 38,29 persen, enggan menggunakan hak pilihnya alias golput.

Baca Juga:Amankan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Polres Cianjur Terjunkan 450 Petugas Gabungan

"Jadi ada sekitar 500.000 yang tidak menggunakan hak pilih di Pilkada," jelasnya.

Willi menambahkan belum mengetahui penyebab warga Depok sebanyak 500 ribu orang tidak menggunakan hak pilih di Pilkada.

"Ya kita sih belum melakukan penelitian secara khusus, mungkin ada faktor kejenuhan. Ada mungkin perubahan TPS dan juga mungkin kendala cuaca dan sebagainya, sehingga banyak faktor yang menyebabkan orang enggan untuk menggunakan hak pilih," tutur Willi.

Meski begitu sambung Willi KPU Kota Depok telah melakukan upaya sosialisasi yang optimal untuk mengajak masyarakat datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih.

"Tapi kita telah melakukan upaya sosialisasi yang optimal," kata Willi.

Baca Juga:KPU Karawang Gelar Rapat Pleno Hasil Pilkada 2024 Pada 3 dan 4 Desember

Willi mengatakan penetapan perolehan suara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok sudah selesai. Namun KPU Kota Depok mempersilahkan bagi pihak yang tidak puas dengan hasil ini untuk melakukan upaya hukum.

"Sudah ditetapkan dan juga sudah kita buatkan surat keputusan. Jadi kita menghormati apabila ada pihak yang tidak puas dengan keputusan KPU silahkan melakukan upaya hukum melalui saluran yang telah disediakan," demikian Willi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini