DKPP Berhentikan Ummi Wahyuni, KPU Jabar Evaluasi

Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar pada Senin (2/12/2024).

Syaiful Rachman
Selasa, 03 Desember 2024 | 06:00 WIB
DKPP Berhentikan Ummi Wahyuni, KPU Jabar Evaluasi
Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni didampingi komisioner KPU Jabar, memberikan keterangan di Bandung, Kamis (28/11/2024). ANTARA/Ricky Prayoga.

SuaraJabar.id - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia menyebutkan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, merupakan bahan evaluasi.

"Jadi bahan evaluasi untuk KPU Jabar dalam mengawal tahapan Pilkada Jabar agar lebih berhati-hati. Dalam tahapan rekapitulasi, seharusnya semua video streaming penghitungan suara dibuka secara transparan. Ada juknis rekap bahwa rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, dan tiap provinsi disiarkan live via streaming di berbagai kanal," kata Hedi dalam sambungan telepon di Bandung, Senin (2/12/2024).

Hedi menjelaskan duduk perkara perbedaan hasil suara di Dapil Jabar IX terutama wilayah Sumedang ini juga, karena adanya ketidakcermatan pada saksi dalam rekapitulasi.

Arsip - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Hedi Ardia memberikan keterangan di Bandung. (ANTARA/Ricky Prayoga)
Arsip - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Hedi Ardia memberikan keterangan di Bandung. (ANTARA/Ricky Prayoga)

"Ya kan kalau kasusnya itu kan ada perbedaan hasil dengan yang terjadi di dapil IX itu terutama Sumedang ya. Apa yang sudah ditandatangani oleh kita dan disepakati oleh saksi, ya kita pasti tidak melakukan pemeriksaan lagi, karena memang itu sudah sebelum ditandatangani kan ada proses pencermatan oleh saksi. Artinya itu sudah harusnya tidak ada masalah. Tapi di kemudian hari ada masalah kan kita juga tidak tahu," ujar Hedi.

Baca Juga:KPU Garut Agendakan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten 3 dan 4 Desember

Hedi mengatakan bahwa pihak KPU Jabar tetap akan memastikan tahapan Pilkada tidak terganggu meski Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya.

"Yang pasti kita bersedih dengan keputusan (pemberhentian) tersebut. Kita akan melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya. Kami juga memastikan tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut. Rapat pleno mudah-mudahan bisa besok," ucap Hedi.

Meski belum dapat dipastikan kapan rapat pleno akan digelar KPU Jabar, pastinya DKPP telah memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan, dan selanjutnya, akan ada pihak yang ditunjuk untuk jadi ketua sementara.

"Nanti kan itu harus ditunjuk PLT. Pelaksana tugas dalam waktu 1x24 jam. Kita harus pleno menentukan PLT-nya siapa, sebelum nanti kita menetapkan pleno untuk penetapan ketua definitif," ujar Hedi.

Hasil keputusan DKPP tersebut, dikatakan Hedi sudah mengikat. Ummi Wahyuni dipastikan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Namun, masih tetap bakal menjabat sebagai Komisioner KPU.

Baca Juga:Masyarakat Kota Sukabumi Diminta Hormati Hasil Pilkada 2024

"Putusan ini sudah bersifat final dan mengikat, diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. Masih tetap komisioner. Cuma jabatan ketuanya yang dicopotnya," jelasnya seperti dimuat ANTARA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak