KPU Cianjur: Rekapitulasi Hasil Pilkada Tingkat Kabupaten Digelar 3 Desember

KPU Cianjur sudah menuntaskan rekapitulasi hasil Pilkada di 32 kecamatan.

Syaiful Rachman
Senin, 02 Desember 2024 | 06:05 WIB
KPU Cianjur: Rekapitulasi Hasil Pilkada Tingkat Kabupaten Digelar 3 Desember
Kondisi TPS 08 Desa Bojongkoneng, Babakanmadang, Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tempat Presiden Prabowo Subianto menyalurkan hak pilih. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menyebutkan proses rekapitulasi hasil Pilkada Cianjur di 32 kecamatan sudah tuntas dilakukan dan segera digelar rekapitulasi tingkat kabupaten pada tanggal 3 Desember 2024 untuk menentukan pemenang suara tertinggi.

Ketua KPU Cianjur Muchamad Ridwan di Cianjur Minggu (1/12/2024), mengatakan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan yang sudah tuntas dilakukan akan dibawa ke kabupaten dan kembali dilakukan rapat pleno terbuka dengan menghadirkan berbagai kalangan termasuk pasangan calon.

"Untuk rekapitulasi di 32 kecamatan sudah tuntas dilakukan di bawah pengawalan dan pengamanan dari aparat keamanan TNI/Polri dan pelaksanaannya berjalan aman dan lancar," katanya.

Terkait hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, ungkap dia, belum dapat memastikan siapa pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak atau tertinggi karena akan kembali dilakukan penghitungan ulang di tingkat kabupaten sebelum diumumkan secara resmi.

Baca Juga:Bawaslu Kota Tasikmalaya Telusuri Dugaan Praktik Politik Uang

Pihaknya meminta tim sukses dan pasangan calon peserta Pilkada Cianjur agar menahan diri sambil menunggu hasil rapat pleno rekapitulasi tuntas dilakukan di tingkat kabupaten untuk kemudian diumumkan hasilnya secara resmi.

"Kami meminta pasangan calon menciptakan suasana kondusif, aman dan tertib, sampai keputusan resmi terkait hasil Pilkada Cianjur diumumkan secara resmi oleh KPU Cianjur," katanya seperti dimuat ANTARA.

Dalam rapat terbuka rekapitulasi kabupaten nanti, saksi pasangan calon diperbolehkan menyampaikan keberatan yang ditulis dalam formulir keberatan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan.

Setelah seluruh tahapan berjalan lancar KPU Cianjur akan melakukan penetapan bupati dan wakil bupati Cianjur terpilih pada Pilkada 2024, namun pihaknya belum dapat menetapkan waktu rapat terbuka kapan digelar.

"Saat ini masih harus fokus ke rekapitulasi tingkat kabupaten setelahnya baru kami rapatkan kembali untuk pengumuman resminya," kata Ridwan.

Baca Juga:Sempat Terhenti Gara-gara Warga Coblos Dua Kali, Pemungutan Suara di TPS 09 Karawang Dilanjutkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini