SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Jawa Barat, memastikan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sesuai aturan yang berlaku.
Ketua KPU Kota Bandung Khoirul Anam Gumilar Winata mengatakan terdapat satu orang petugas KPPS di TPS 21 Kelurahan Pajajaran yang dinyatakan meninggal dunia karena diduga kelelahan usai menjalankan tugas.
“Prosesnya sedang berjalan, dan kami dari KPU akan membantu keluarga melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti akta kematian dan dokumen keluarga lainnya,” kata Anam di Bandung, Jumat (29/11/2024).
Anam mengungkapkan pemberian santunan ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan.
Baca Juga:Sempat Terhenti Gara-gara Warga Coblos Dua Kali, Pemungutan Suara di TPS 09 Karawang Dilanjutkan
Untuk besaran santunan mulai Rp36 juta bagi anggota KPPS yang meninggal dunia dan santunan sebesar Rp30,8 juta untuk cacat permanen.
Sedangkan untuk anggota KPPS yang mengalami luka berat mendapat Rp16,5 juta, luka sedang mendapat santunan Rp8,25 juta, dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.
“KPU Kota Bandung bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, jadi nilai santunan yang diberikan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal lebih besar dari aturan yang ditetapkan, yakni sekitar Rp46 juta,” jelasnya seperti dimuat ANTARA.
Dia juga menyampaikan duka cita atas kejadian yang menimpa anggota KPPS di daerahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Anhar Hadian mengungkapkan pihaknya telah memberikan pelayanan medis kepada 20 petugas KPPS karena sakit pada pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca Juga:KPU Jabar Ungkap Lima Daerah Berpotensi Alami Sengketa Pilkada 2024, Salah Satunya Depok
“Alhamdulillah, semuanya bisa ditangani di puskesmas, dan tidak ada yang memerlukan rujukan ke rumah sakit,” kata Anhar.
- 1
- 2