- Sebanyak 400 pelaku usaha di Kota Banjar menggunakan air tanah, namun hanya 30 pengusaha yang mengajukan izin resmi.
- DPMPTSP Kota Banjar mencatat minimnya kepatuhan perizinan air tanah hingga batas waktu yang ditentukan pada 31 Maret 2026.
- Pemerintah daerah mengimbau pengusaha segera mengurus legalitas guna menghindari potensi sanksi dari Kementerian ESDM sesuai peraturan pusat.
SuaraJabar.id - Air tanah ibarat "emas cair" bagi para pelaku usaha di Kota Banjar. Dari hotel, industri, hingga usaha komersial lainnya, ribuan liter air disedot setiap harinya dari perut bumi Tatar Galuh.
Namun, di balik derasnya aliran air tersebut, tersimpan sebuah kenyataan pahit. Mayoritas pengusaha di kota ini ternyata masih "ogah" mengurus legalitas.
Data terbaru dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar menyajikan angka yang mencolok sekaligus mengkhawatirkan.
Hingga batas akhir waktu yang ditentukan pada 31 Maret 2026 kemarin, gairah pelaku usaha untuk melegalkan penggunaan air tanah mereka masih sangat loyo.
Baca Juga:ASN Ciamis Siap-Siap WFH atau Genjot Sepeda di Hari Jumat demi Hemat BBM
Angkanya sungguh kontras. Jika menilik sistem Online Single Submission (OSS), setidaknya ada sekitar 400 pelaku usaha di Kota Banjar yang terdeteksi memanfaatkan air tanah untuk operasional bisnis mereka. Namun, realitanya? Hanya segelintir yang benar-benar peduli pada aturan main.
“Tadi terdata baru sekitar 15 sampai 30 pelaku usaha yang sudah mengajukan permohonan legalitas IPAT (Izin Penggunaan Air Tanah),” ungkap Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Banjar, Bily Bertha, Rabu (1/4/2026).
Artinya, ada lebih dari 370 pelaku usaha yang hingga kini masih beroperasi tanpa izin resmi. Padahal, Wali Kota Banjar sudah menebar "warning" melalui Surat Edaran sejak 12 Januari 2026 lalu, yang mewajibkan seluruh pengusaha segera membereskan administrasi IPAT demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bagi para pengusaha yang masih "membandel", kini mereka harus bersiap menghadapi konsekuensi. Meskipun pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah, "tongkat komando" perizinan dan sanksi sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Bily Bertha menegaskan, posisi DPMPTSP saat ini adalah sebagai jembatan agar para pelaku usaha tidak terjepit masalah hukum di kemudian hari. Pasalnya, izin ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024.
Baca Juga:Misteri di Balik Kamar Vila Garut: Rohaimin Berpulang dalam Sunyi, Uang Rp15 Juta Masih Utuh
“Bagi yang belum mengajukan legalitas, apakah akan langsung dikenakan sanksi? Kita masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat. Tugas kami adalah membantu menyampaikan aturan, agar saat ada inspeksi lapangan dari pusat, mereka tidak kena sanksi,” tegas Bily.
Artikel ini telah ditayangkan di website harapanrakyat.com media jaringan Suara.com dengan judul "Baru 30 Pelaku Usaha Air Tanah di Kota Banjar Urus Perizinan, Bakal Kena Sanksi?"