Sedot Air Tanah Tapi 'Emoh' Urus Izin: Ratusan Pengusaha di Banjar Kini Berada di Ujung Tanduk

Sebanyak 400 pelaku usaha di Kota Banjar menggunakan air tanah, namun hanya 30 pengusaha yang mengajukan izin resmi.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 02 April 2026 | 11:27 WIB
Sedot Air Tanah Tapi 'Emoh' Urus Izin: Ratusan Pengusaha di Banjar Kini Berada di Ujung Tanduk
Ilustrasi air tanah.Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Jawa Barat, mencatat tingkat kesadaran pelaku usaha air tanah dalam mengurus Izin Penggunaan Air Tanah (IPAT) masih sangat rendah. [sedekahair.org]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 400 pelaku usaha di Kota Banjar menggunakan air tanah, namun hanya 30 pengusaha yang mengajukan izin resmi.
  • DPMPTSP Kota Banjar mencatat minimnya kepatuhan perizinan air tanah hingga batas waktu yang ditentukan pada 31 Maret 2026.
  • Pemerintah daerah mengimbau pengusaha segera mengurus legalitas guna menghindari potensi sanksi dari Kementerian ESDM sesuai peraturan pusat.

SuaraJabar.id - Air tanah ibarat "emas cair" bagi para pelaku usaha di Kota Banjar. Dari hotel, industri, hingga usaha komersial lainnya, ribuan liter air disedot setiap harinya dari perut bumi Tatar Galuh.

Namun, di balik derasnya aliran air tersebut, tersimpan sebuah kenyataan pahit. Mayoritas pengusaha di kota ini ternyata masih "ogah" mengurus legalitas.

Data terbaru dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar menyajikan angka yang mencolok sekaligus mengkhawatirkan.

Hingga batas akhir waktu yang ditentukan pada 31 Maret 2026 kemarin, gairah pelaku usaha untuk melegalkan penggunaan air tanah mereka masih sangat loyo.

Baca Juga:ASN Ciamis Siap-Siap WFH atau Genjot Sepeda di Hari Jumat demi Hemat BBM

Angkanya sungguh kontras. Jika menilik sistem Online Single Submission (OSS), setidaknya ada sekitar 400 pelaku usaha di Kota Banjar yang terdeteksi memanfaatkan air tanah untuk operasional bisnis mereka. Namun, realitanya? Hanya segelintir yang benar-benar peduli pada aturan main.

“Tadi terdata baru sekitar 15 sampai 30 pelaku usaha yang sudah mengajukan permohonan legalitas IPAT (Izin Penggunaan Air Tanah),” ungkap Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Banjar, Bily Bertha, Rabu (1/4/2026).

Artinya, ada lebih dari 370 pelaku usaha yang hingga kini masih beroperasi tanpa izin resmi. Padahal, Wali Kota Banjar sudah menebar "warning" melalui Surat Edaran sejak 12 Januari 2026 lalu, yang mewajibkan seluruh pengusaha segera membereskan administrasi IPAT demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bagi para pengusaha yang masih "membandel", kini mereka harus bersiap menghadapi konsekuensi. Meskipun pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah, "tongkat komando" perizinan dan sanksi sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bily Bertha menegaskan, posisi DPMPTSP saat ini adalah sebagai jembatan agar para pelaku usaha tidak terjepit masalah hukum di kemudian hari. Pasalnya, izin ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024.

Baca Juga:Misteri di Balik Kamar Vila Garut: Rohaimin Berpulang dalam Sunyi, Uang Rp15 Juta Masih Utuh

“Bagi yang belum mengajukan legalitas, apakah akan langsung dikenakan sanksi? Kita masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat. Tugas kami adalah membantu menyampaikan aturan, agar saat ada inspeksi lapangan dari pusat, mereka tidak kena sanksi,” tegas Bily.

Artikel ini telah ditayangkan di website harapanrakyat.com media jaringan Suara.com dengan judul "Baru 30 Pelaku Usaha Air Tanah di Kota Banjar Urus Perizinan, Bakal Kena Sanksi?"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak