- Polresta Cirebon sedang menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual berulang oleh seorang pria terhadap anak tirinya di Cirebon.
- Korban berinisial SPM melaporkan perlakuan keji ayah tirinya yang telah berlangsung sejak ia masih duduk di bangku SMA.
- Kepolisian kini fokus mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi untuk memproses hukum pelaku demi memberikan keadilan bagi korban.
SuaraJabar.id - Tabir dugaan kekerasan seksual di dalam rumah tangga kembali tersingkap. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon kini tengah intensif menyelidiki kasus seorang pria yang diduga tega melakukan kekerasan seksual berulang terhadap anak tirinya sendiri. Kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Korban, SPM, yang kini telah berusia dewasa, akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan penderitaan yang dialaminya secara resmi kepada pihak berwajib.
Kepala Satreskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan pihaknya telah bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Korban sudah membuat laporan. Saat ini dalam proses penyelidikan dan pendalaman keterangan dari sejumlah pihak,” kata Kompol Putu di Cirebon, Jumat.
Baca Juga:Tokoh Agama di Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Berulang pada Anak Angkat dan Keponakan
Penderitaan Sejak Bangku SMA
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini menyimpan luka lama yang mendalam. Korban SPM diduga telah menjadi sasaran kekerasan seksual ayah tirinya sejak ia masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Penderitaan itu diduga berlangsung bertahun-tahun di dalam rumah mereka sendiri.
Berbagai upaya telah dilakukan korban untuk menghindari predator di dalam rumahnya, mulai dari berusaha pindah tempat tinggal hingga mengunci kamar pribadinya. Namun, upaya-upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil; pelaku diduga terus menemukan cara untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Penyelidikan Menyeluruh
Kompol Putu menegaskan bahwa meskipun korban kini telah dewasa, proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk mengungkap seluruh fakta.
Baca Juga:Tokoh Agama di Bekasi Jadi Tersangka: Bertahun-Tahun Cabuli Anak Angkat & Keponakan
"Untuk korban, saat ini usianya sudah dewasa," ujarnya, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku bagi korban dewasa.
Saat ini, penyidik tengah fokus mengumpulkan alat bukti dan informasi tambahan untuk memperkuat laporan korban. Kepolisian berkomitmen melakukan penyelidikan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, guna memberikan keadilan bagi korban yang telah lama menderita dalam diam.