Tokoh Agama di Bekasi Jadi Tersangka: Bertahun-Tahun Cabuli Anak Angkat & Keponakan

Seorang tokoh agama di wilayah Kecamatan Babelan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual

Muhammad Yunus
Kamis, 25 September 2025 | 17:52 WIB
Tokoh Agama di Bekasi Jadi Tersangka: Bertahun-Tahun Cabuli Anak Angkat & Keponakan
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra saat memberikan keterangan perihal tindak pidana perdagangan orang di Mapolres Metro Bekasi pada Rabu (17/9/2025) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur
  • Aksi kejahatan MR diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun
  • Salah satu korban yakni anak angkat MR

SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang tokoh agama di wilayah Kecamatan Babelan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Adapun korban dari pelaku MR ini adalah dua perempuan yang merupakan anak angkat serta keponakan pelaku sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra di Cikarang, Kamis 25 September 2025.

Ia menyatakan aksi kejahatan yang dilakukan MR diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Tindakan tersebut dimulai sejak kedua korban masih duduk di bangku SMP hingga kini sudah berstatus sebagai mahasiswi.

Baca Juga:4 Fakta Miris di Balik Korupsi Berjamaah Dana Desa Rp2,6 Miliar di Bekasi

"Posisi MR sebagai tokoh agama yang dihormati membuat kedua korban merasa takut untuk berbicara, khawatir tidak ada yang akan mempercayai mereka," katanya.

Agta menjelaskan kasus ini terungkap setelah salah satu korban yakni anak angkat MR memberanikan diri untuk melaporkan kejadian berulang tersebut ke Mapolres Metro Bekasi.

Laporan tersebut turut menceritakan kronologis peristiwa kali terakhir yang dialami korban. Sehingga memutuskan untuk berani membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada 27 Juni 2025. Saat itu, korban yang baru selesai mandi kembali menjadi sasaran pelaku.

Namun, kejadian ini menjadi titik balik bagi korban untuk melarikan diri hingga berani melaporkan perbuatan MR ke polisi.

Baca Juga:Jasadnya Ditemukan di Bekasi, 3 Fakta Paling Mengejutkan dari Kasus Pembunuhan Kacab Bank

"Terkait laporan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Babelan, saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Kami sudah melakukan tindak lanjut dengan menggelar perkara penetapan tersangka," katanya.

Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti selama proses penyelidikan hingga penyidikan seperti tangkapan layar percakapan, rekaman suara serta keterangan dari saksi-saksi.

Atas perbuatannya, MR terancam dijerat dengan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual serta undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak