- Penegakan Hukum yang Tegas, Meskipun Pengembalian Uang Belum Maksimal
- Modus Penyelewengan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
- Korupsi Terstruktur dan Berjemaah di Tingkat Desa
SuaraJabar.id - Publik kembali digemparkan oleh kasus korupsi dana desa. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi membongkar praktik 'bancakan' uang rakyat senilai Rp2,6 miliar di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Empat orang, mulai dari Penjabat (Pj) Kepala Desa hingga pengusaha, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi.
Kasus ini tidak hanya mengungkap kerugian negara yang fantastis, tetapi juga modus operandi yang terstruktur rapi.
Berikut adalah 4 fakta miris di balik kasus korupsi berjamaah ini.
Baca Juga:Bancakan Dana Desa: Kades, Sekdes Hingga Pengusaha Jadi Tersangka Korupsi Rp2,6 Miliar di Bekasi
1. Komplotan Lengkap: Dari Pj Kades, Sekdes, hingga Kaur Keuangan
Korupsi ini bukan aksi tunggal, melainkan kejahatan yang terorganisir. Para tersangka memiliki peran yang saling melengkapi, memastikan uang haram mengalir mulus ke kantong mereka.
SH (Pj Kepala Desa): Bertindak sebagai otak dan pemegang kebijakan utama.
"SH selaku Penjabat Kepala Desa Sumberjaya dengan sengaja menggunakan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan," kata Kajari Eddy Sumarman.

SJ (Sekretaris Desa): Tugasnya meloloskan administrasi pencairan dana tanpa verifikasi yang benar.
Baca Juga:Gunung Gede Jadi Tong Sampah, Pendaki Jorok Terancam Blacklist Nasional
GR (Kaur Keuangan): Ahli merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) agar semua pengeluaran fiktif terlihat sah.
Kolaborasi tiga pilar desa ini menunjukkan betapa sistematisnya kejahatan yang mereka lakukan.
2. Pakai Perusahaan Swasta Jadi 'Rekening Penampung'
Untuk menyamarkan aliran dana, komplotan ini melibatkan pihak swasta. Sebuah perusahaan bernama CV Sinar Alam Inti Jaya (SAIJ) yang dipimpin oleh tersangka MSA, dijadikan sebagai 'rekening penampung'.
"Tersangka keempat MSA selaku Direktur CV SAIJ (Sinar Alam Inti Jaya) menjadi tempat penampungan uang APBDes Sumberjaya tahun 2024 untuk selanjutnya diberikan kepada SH, SJ, GR," jelas Eddy.
Modus ini membuat seolah-olah dana desa digunakan untuk membayar pelaksana proyek yang sah, padahal hanya akal-akalan untuk dibagi-bagi.
3. Tiga Jurus Andalan: Proyek Fiktif, Asal Jadi, dan 'Sunat' di Awal
Para tersangka menggunakan tiga modus utama untuk menggerogoti dana pembangunan desa. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, membeberkan jurus licik mereka:
1. Proyek Fiktif: Anggaran dicairkan 100%, tapi pekerjaan fisiknya nol besar.
2. Pekerjaan Asal Jadi: Proyek ada, tapi kualitasnya jauh dari spesifikasi teknis dan RAB.
3. 'Sunat' Anggaran di Muka: Ini yang paling parah.
"Bahkan sebelum dikerjakan ada potongan-potongan sebesar lima persen, 10 persen, ada yang sampai 15 persen," tegas Ronald. Uang sudah dipotong di awal sebelum proyek berjalan.
4. Kembalikan 'Receh', Kerugian Negara Tetap Fantastis Setelah terpojok, para tersangka sempat beritikad baik mengembalikan sebagian hasil korupsinya. Namun, jumlahnya sangat tidak sebanding.
"Tersangka sudah mengembalikan kerugian negara tapi baru Rp256 juta dari total kerugian Rp2,6 miliar," tambah Ronald. Jumlah pengembalian tersebut tidak sampai 10% dari total uang yang mereka 'rampok'. Ini menunjukkan betapa besarnya dana yang telah mereka nikmati untuk kepentingan pribadi.
Kini, keempatnya terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara.