Para tersangka menggunakan tiga modus utama untuk menggerogoti dana pembangunan desa. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, membeberkan jurus licik mereka:
1. Proyek Fiktif: Anggaran dicairkan 100%, tapi pekerjaan fisiknya nol besar.
2. Pekerjaan Asal Jadi: Proyek ada, tapi kualitasnya jauh dari spesifikasi teknis dan RAB.
3. 'Sunat' Anggaran di Muka: Ini yang paling parah.
Baca Juga:Bancakan Dana Desa: Kades, Sekdes Hingga Pengusaha Jadi Tersangka Korupsi Rp2,6 Miliar di Bekasi
"Bahkan sebelum dikerjakan ada potongan-potongan sebesar lima persen, 10 persen, ada yang sampai 15 persen," tegas Ronald. Uang sudah dipotong di awal sebelum proyek berjalan.
4. Kembalikan 'Receh', Kerugian Negara Tetap Fantastis Setelah terpojok, para tersangka sempat beritikad baik mengembalikan sebagian hasil korupsinya. Namun, jumlahnya sangat tidak sebanding.
"Tersangka sudah mengembalikan kerugian negara tapi baru Rp256 juta dari total kerugian Rp2,6 miliar," tambah Ronald. Jumlah pengembalian tersebut tidak sampai 10% dari total uang yang mereka 'rampok'. Ini menunjukkan betapa besarnya dana yang telah mereka nikmati untuk kepentingan pribadi.
Kini, keempatnya terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara.
Baca Juga:Gunung Gede Jadi Tong Sampah, Pendaki Jorok Terancam Blacklist Nasional