- Pembelaan Terhadap Anggaran Besar
- Anggaran Berdasarkan Aturan dan Warisan Kebijakan
- Evaluasi Terbuka Namun Keputusan di Tangan Gubernur
SuaraJabar.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya buka suara terkait anggaran fantastis Gubernur dan Wakil Gubernur yang viral di media sosial.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, memberikan pembelaan bahwa total anggaran yang disebut-sebut mencapai Rp33,2 miliar per tahun itu sudah sesuai aturan dan memiliki tujuan mulia menjaga "marwah" kepala daerah.
Sorotan publik tertuju pada rincian gaji gubernur yang mencapai Rp2,2 miliar per tahun dan dana operasional yang nilainya sangat jumbo, yakni Rp28,8 miliar.
Menanggapi hal ini, Herman menegaskan bahwa dana tersebut pada akhirnya akan kembali ke masyarakat.
Baca Juga:Jasadnya Ditemukan di Bekasi, 3 Fakta Paling Mengejutkan dari Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Herman memberikan contoh konkret penggunaan dana operasional raksasa tersebut. Menurutnya, dana itu berfungsi sebagai "dana taktis" saat gubernur turun ke lapangan dan menemukan kondisi darurat yang butuh penanganan cepat, tanpa harus melalui birokrasi yang panjang.
"Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi yang memutuskannya Kepala Daerah dan Wakil. Bisa dibayangkan, marwah kepala daerah di mana? Ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Misalnya pak gubernur dan wakil ke lapangan, di sana ada rumah roboh, kan harus diberi santunan kan tidak mungkin di-Musrenbangkan dulu," kata Herman dilansir dari Antara.
Dengan kata lain, dana operasional ini diklaim sebagai alat untuk menjaga kehormatan dan wibawa gubernur agar bisa langsung bertindak di hadapan rakyat.
Lantas, dari mana angka fantastis itu berasal? Herman menjelaskan bahwa besaran dana operasional tersebut dipengaruhi oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat yang sangat besar, mencapai Rp19 triliun.
Angka Rp28 miliar itu merupakan hasil perhitungan 0,15 persen dari total PAD tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Borok Terbongkar: Oknum TNI Jadi Makelar Penculikan Kacab Bank, 15 Orang Diringkus

"Perlu diketahui pula, kemandirian Jawa Barat, salah satu yang terbaik di Indonesia. Dari kapasitas fiskal kita, melalui APBD 2025 itu, Rp31 triliun lebih, dan di dalamnya Rp19 triliun adalah pendapatan asli daerah," ujarnya.
Lebih lanjut, Herman menyebut bahwa aturan mengenai tunjangan dan dana operasional ini bukanlah kebijakan baru, melainkan "warisan" dari era kepemimpinan sebelumnya.
"Jadi penetapannya itu berdasarkan Peraturan Gubernur Tahun 2021. Jadi kepemimpinan hari ini melanjutkan apa yang sudah ditetapkan sebelumnya," katanya, merujuk pada Pergub yang diteken di era Gubernur Ridwan Kamil.
Meskipun memberikan pembelaan, Herman menyatakan pihaknya terbuka untuk melakukan evaluasi atas sorotan tajam dari masyarakat.
Namun, keputusan akhir kini berada di tangan Gubernur Jabar saat ini, Dedi Mulyadi.
"Kami menunggu arahan dari Pak Gubernur. Tentu tugas kami adalah melakukan review, melakukan evaluasi dan dalam hal ini ini menjadi kewenangan Pak Gubernur," tuturnya.