Skandal Korupsi Migas Jabar: Pemprov Jabar Diperiksa, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan?

Pemprov Jabar belum terlihat memiliki peran langsung soal kasus ini

Muhammad Yunus
Kamis, 11 September 2025 | 20:25 WIB
Skandal Korupsi Migas Jabar: Pemprov Jabar Diperiksa, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan?
Gedung PT Migas Utama Jabar (MUJ) di Bandung [Suara.com/ANTARA/HO-PT MUJ]

SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengungkapkan hingga saat ini sekitar 40 orang saksi terkait korupsi BUMD PT Migas Utama Jabar (MUJ) telah diperiksa, termasuk dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

"Saksi sudah antara 30 sampai 40 orang, termasuk dari pihak Pemprov Jawa Barat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan saat dihubungi ANTARA di Bandung, Kamis 11 September 2025.

Pemprov Jabar, khususnya Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA), kata Ridha, dimintai keterangan terkait kapasitas mereka sebagai perwakilan pemerintah daerah selaku pemegang saham dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp86,2 miliar.

"Pasti dimintai keterangan juga sebagai saksi, karena dia perwakilan pemerintah yang memiliki saham," kata Ridha.

Baca Juga:3 Fakta Menarik di Balik Hijrahnya 10 Pejabat Purwakarta ke Jabar

Meski demikian, Ridha mengatakan sejauh ini pihak Pemprov Jabar belum terlihat memiliki peran langsung soal kasus ini.

Dia mengatakan kasus ini sedang dalam tahap pemberkasan dan menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kita terus cek terus perkembangannya. Mudah-mudahan bisa pekan depan," ucap Ridha.

Dalam kasus PT MUJ ini, Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menetapkan empat tersangka yakni Rizki Hermadhani Dirut PT Energi Negeri Mandiri (ENM) 2022-2024.

Begin Troys mantan Dirut PT MUJ, Nugroho Widyanto Direktur PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) dan Ruli Adi Prasetia Dirut PT ENM 2020-2022 dan Direktur Teknik dan Operasi ENM 2022-2024.

Baca Juga:Gerbong Purwakarta Tiba di Jabar: Ini Daftar Lengkap 10 Pejabat yang Diboyong Dedi Mulyadi

Keempat tersangka itu, kini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung karena diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp86,2 miliar.

Atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa antara PT ENM dan PT SDI tahun 2022-2023 pada proyek kilang minyak di wilayah Kalimantan dan Riau.

Teranyar pihak Kejaksaan menemukan ada dugaan aliran dana pelicin dari SDI ke ENM dan MUJ senilai Rp5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini