- Dishub Jawa Barat menindak tegas angkot dan becak beroperasi di jalur mudik Lebaran 2026 untuk atasi kemacetan.
- Pemerintah Provinsi Jabar memberi kompensasi Rp200.000 per hari bagi sopir angkot dan tukang becak terdampak.
- Pengawasan pelanggaran dilakukan Dishub kabupaten/kota melalui patroli ketat berdasarkan arahan Gubernur Dedi Mulyadi.
SuaraJabar.id - Guna memastikan kelancaran dan kenyamanan arus mudik serta wisata selama periode Lebaran 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat menegaskan akan menindak tegas para sopir angkutan kota (angkot) hingga tukang becak yang nekat beroperasi di jalur-jalur tertentu yang telah ditetapkan sebagai area terlarang.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya masif pemerintah provinsi untuk menekan kemacetan yang kerap menjadi momok saat hari raya.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar menyatakan, bahwa pengawasan ketat akan dilakukan melalui koordinasi dengan dishub kabupaten/kota.
Langkah ini diambil berkaca pada evaluasi tahun-tahun sebelumnya terkait penegakan aturan di lapangan, menunjukkan bahwa pemerintah belajar dari pengalaman masa lalu.
Baca Juga:Berpacu dengan Waktu: 80 Warga Jabar Terjebak di Zona Perang Timur Tengah Menanti Dievakuasi
Tujuan utama dari penindakan tegas ini adalah untuk memastikan sterilisasi jalur mudik dari angkutan lokal guna menekan kemacetan.
Angkutan lokal seperti angkot dan becak, meskipun memiliki peran penting dalam mobilitas harian, seringkali menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan di jalur-jalur utama saat puncak arus mudik dan wisata, terutama karena aktivitas menaikkan atau menurunkan penumpang di sembarang tempat.
"Nanti pengawasannya melalui Dishub kabupaten dan kota. Kalau ada yang tetap beroperasi, akan kita tindak tegas seperti tahun sebelumnya," katanya dilansir dari Antara, Jumat (13/3/2026).
Sebagai kompensasi atas pelarangan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan uang ganti rugi sebesar Rp200.000 per hari bagi para pekerja transportasi dari sopir angkot, kusir delman, dan tukang becak.
Skema pemberian kompensasi ini dibagi menjadi dua klaster utama, yakni jalur mudik dan jalur wisata, dengan durasi pemberian hari yang berbeda sesuai tingkat kepadatan arus.
Baca Juga:Bukan Rem Blong? Polisi Ungkap Biang Kerok Angkot Lindas Motor Yamaha Lexi di Gandasoli
"Untuk kompensasi angkot dibagi dalam dua klaster. Pertama untuk jalur mudik dan kedua untuk jalur wisata. Besarannya sekitar Rp200.000 per hari, tetapi jumlah hari pemberiannya berbeda," ujar Dhani menjelaskan teknis penyaluran dana tersebut.
Kebijakan meliburkan operasional transportasi tradisional ini sebelumnya digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Selain untuk mengurai titik sumbat lalu lintas, kebijakan ini dimaksudkan agar para pekerja sektor informal memiliki waktu luang merayakan lebaran bersama keluarga dengan dukungan finansial dari pemerintah.
Meski kompensasi telah disiapkan, Dishub Jabar tetap mewaspadai potensi pelanggaran di titik-titik krusial. Oleh karena perizinan operasional angkutan berada di bawah wewenang pemerintah daerah setempat.
Sehingga, dishub kabupaten/kota diminta aktif melakukan patroli dan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar kesepakatan libur operasional tersebut demi menjamin kelancaran arus mudik 2026.