Ini Biang Kerok Anggaran Fantastis Dedi Mulyadi: PAD Rp19 Triliun dan Pergub Era Ridwan Kamil

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa angka tersebut bukanlah hasil "aji mumpung", melainkan konsekuensi logis dari dua faktor utama Pendapatan.

Andi Ahmad S
Jum'at, 12 September 2025 | 23:06 WIB
Ini Biang Kerok Anggaran Fantastis Dedi Mulyadi: PAD Rp19 Triliun dan Pergub Era Ridwan Kamil
Kolase Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil
Baca 10 detik
  • Pembelaan Terhadap Anggaran Besar
  • Anggaran Berdasarkan Aturan dan Warisan Kebijakan
  • Evaluasi Terbuka Namun Keputusan di Tangan Gubernur

SuaraJabar.id - Di tengah polemik anggaran fantastis Gubernur Jawa Barat yang mencapai Rp33,2 miliar per tahun, Pemerintah Provinsi akhirnya membongkar dasar hukum dan kalkulasi di balik angka yang membuat publik heboh tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa angka tersebut bukanlah hasil "aji mumpung", melainkan konsekuensi logis dari dua faktor utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jumbo dan sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) warisan dari era Ridwan Kamil.

Meski menjadi sorotan, Herman menegaskan bahwa alokasi ini sudah sesuai aturan dan bertujuan untuk menjaga "marwah" kepala daerah saat bertugas di lapangan.

Pusat perhatian publik adalah dana operasional Gubernur yang mencapai Rp28,8 miliar. Herman Suryatman membeberkan bahwa angka ini muncul dari formula perhitungan yang sah, yaitu 0,15 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat.

Baca Juga:Bela Anggaran Fantastis Rp33,2 Miliar Dedi Mulyadi, Herman Suryatman: Buat...

Dengan PAD Jabar yang pada tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp19 triliun, maka secara matematis dana operasional tersebut menjadi sangat besar.

"Perlu diketahui pula, kemandirian Jawa Barat, salah satu yang terbaik di Indonesia. Dari kapasitas fiskal kita, melalui APBD 2025 itu, Rp31 triliun lebih, dan di dalamnya Rp19 triliun adalah pendapatan asli daerah," ujar Herman.

Ia menambahkan bahwa dana ini krusial sebagai "dana taktis" untuk merespons kebutuhan mendesak masyarakat. "Misalnya pak gubernur dan wakil ke lapangan, di sana ada rumah roboh, kan harus diberi santunan kan tidak mungkin di-Musrenbangkan dulu," katanya.

Fakta kunci lainnya adalah aturan yang menjadi payung hukum anggaran ini bukanlah kebijakan baru. Herman Suryatman secara tegas menyatakan bahwa penetapan ini mengacu pada regulasi yang sudah ada sejak beberapa tahun lalu.

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Ridwan Kamil kembali menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebgram Lisa Mariana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Ridwan Kamil kembali menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebgram Lisa Mariana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

"Jadi penetapannya itu berdasarkan Peraturan Gubernur Tahun 2021. Jadi kepemimpinan hari ini melanjutkan apa yang sudah ditetapkan sebelumnya," katanya.

Baca Juga:Jasadnya Ditemukan di Bekasi, 3 Fakta Paling Mengejutkan dari Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa dasar hukum untuk tunjangan dan dana operasional fantastis tersebut telah diteken dan berlaku sejak era kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil. Pemerintahan saat ini hanya menjalankan aturan yang sudah diwariskan.

Meskipun telah memberikan justifikasi hukum dan historis, Pemprov Jabar menyadari sorotan tajam dari publik. Herman menyatakan pihaknya siap melakukan evaluasi. Namun, keputusan final untuk meninjau ulang atau merombak anggaran "warisan" ini sepenuhnya berada di tangan Gubernur Jabar saat ini, Dedi Mulyadi.

"Kami menunggu arahan dari Pak Gubernur. Tentu tugas kami adalah melakukan review, melakukan evaluasi dan dalam hal ini ini menjadi kewenangan Pak Gubernur," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak