- Polda Jabar menetapkan 13 tersangka kerusuhan terorganisir saat peringatan Hari Buruh di kawasan Tamansari, Bandung, awal Mei 2026.
- Para pelaku menggunakan bom molotov untuk membakar fasilitas umum, yang mengakibatkan kerusakan bangunan serta membahayakan keselamatan warga sekitar.
- Polisi menyita berbagai barang bukti terkait aksi kekerasan tersebut dan menjerat tersangka dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait aksi kerusuhan yang pecah saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Tamansari, Kota Bandung, awal Mei 2026 lalu.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari penyelidikan terhadap rentetan aksi anarkis yang sempat melumpuhkan sebagian aktivitas di jantung Kota Bandung tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa ke-13 tersangka tersebut tidak bergerak secara spontan, melainkan memiliki peran yang terorganisir dalam rangkaian aksi kerusuhan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam rangkaian aksi kerusuhan dan pembakaran yang terjadi saat peringatan May Day,” kata Hendra, dilansir dari Antara.
Baca Juga:Kabar Buruk Persib Bandung, Layvin Kurzawa Cedera Hamstring Usai Duel Lawan Persija
Menurut dia, para pelaku menggunakan botol kaca berisi bensin yang dicampur styrofoam dan diberi sumbu kain untuk dijadikan bom molotov.
Molotov tersebut kemudian dilempar ke arah videotron, pos polisi dan warung hingga menyebabkan kebakaran.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan kebakaran fasilitas umum dan membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti botol molotov siap pakai, pecahan botol, bahan bakar, masker, balaclava, helm bertuliskan “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api”, hingga atribut kelompok antifasis.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah obat-obatan seperti alprazolam, clonazepam, methylphenidate, tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer dari beberapa tersangka.
Baca Juga:5 Fakta Skuad Persib Diserang Verbal di Bandara Sepinggan: Beckham Putra Nyaris Terpancing Emosi
“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya persiapan sebelum aksi dilakukan, termasuk pembuatan dan distribusi molotov kepada para pelaku,” kata Hendra.
Hendra mengatakan pihaknya juga turut menyita telepon genggam, akun media sosial, sepeda motor, tongkat polisi, jerigen minyak tanah, hingga uang tunai sebagai bagian dari alat bukti penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 308 dan Pasal 309 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan yang mengakibatkan kebakaran dan permufakatan jahat, serta Pasal 262 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum.
“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara untuk tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran serta lima tahun penjara terkait kekerasan bersama-sama di muka umum,” ujar Hendra.