- DLH Bandung Barat dan Provinsi Jawa Barat menginvestigasi pencemaran limbah Sungai Cihaur di Padalarang pada Sabtu lalu.
- Petugas mengambil sampel air di tiga titik dan mengantongi nama perusahaan terduga pelaku pembuangan limbah.
- Hasil uji laboratorium sampel air akan menjadi dasar penentuan sanksi oleh PPLH DLH Provinsi Jawa Barat.
SuaraJabar.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pencemaran Sungai Cihaur di Kampung Pangkalan, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang. Pihak DLH memastikan telah mengantongi nama perusahaan terduga pelaku pembuangan limbah.
Langkah ini merupakan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim gabungan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH KBB dan PPLH Provinsi Jawa Barat pada Sabtu lalu.
Kabid Tata Kelola Lingkungan Hidup DLH Bandung Barat, Ilmi Royan Galih Surya, menegaskan bahwa indikasi awal (suspect) sudah ditemukan.
"Tim PPLH kami bersama Provinsi langsung ke lapangan dan sudah ada suspect-nya. Intinya, perusahaan terduga pembuang limbah sudah kami kantongi," terangnya, Rabu.
Baca Juga:Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
DLH Kabupaten Bandung Barat belum dapat mengungkap identitas perusahaan tersebut kepada publik karena penanganan kasus berada di bawah kewenangan PPLH DLH Provinsi Jawa Barat.
Dalam pemeriksaan, petugas juga mengambil sampel pada tiga titik, yakni bagian hulu (upstream), hilir (downstream), dan saluran pembuangan (outlet) perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran.
Sampel tersebut selanjutnya diuji di laboratorium untuk mengetahui parameter pencemar dan memastikan kesesuaiannya dengan baku mutu lingkungan.
Galih mengatakan hasil pengujian sampel akan menjadi dasar bagi tim dalam menentukan langkah penanganan dan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Hasilnya nanti jadi rujukan tim dalam menentukan sanksi," katanya.
Baca Juga:Bandung Raya Siaga Satu! TPA Sarimukti Diprediksi Penuh Total Oktober 2026
Ia menegaskan kewenangan untuk menyampaikan identitas perusahaan terduga pencemar berada pada PPLH DLH Provinsi Jawa Barat selaku pihak yang menangani kasus tersebut.
"Kami enggak bisa ungkap karena penanganan kasus ini oleh PPLH DLH Jabar, jadi yang berhak mengumumkan siapa tersangkanya ada di mereka," ujarnya.
Sebelumnya, Sungai Cihaur menjadi sorotan setelah ditemukan aliran cairan berwarna merah yang mengalir melalui saluran pembuangan dan bermuara ke badan sungai.
Aliran tersebut juga dilaporkan mengandung busa dan menimbulkan aroma tidak sedap.
Dugaan pencemaran itu dikhawatirkan berdampak terhadap ekosistem Sungai Cihaur dan aktivitas masyarakat sekitar, termasuk berkurangnya ikan serta kekhawatiran petani terhadap penggunaan air sungai untuk pengairan lahan pertanian. [Antara].