- Teni Ridha mengajukan gugatan praperadilan di PN Cibadak untuk membatalkan penetapan status tersangka kasus kematian Nizam Syafei.
- Kuasa hukum menilai penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Sukabumi tidak didukung oleh alat bukti yang sah dan kuat.
- Sidang perdana pada Senin (6/4/2026) ditunda selama sepekan karena pihak kepolisian selaku termohon tidak hadir dalam persidangan.
SuaraJabar.id - Kasus dugaan kekerasan yang berujung pada kematian tragis Nizam Syafei (13) di Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru yang krusial.
Teni Ridha alias TR, yang merupakan ibu tiri korban, resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Gugatan ini bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka serta penahanan terhadap dirinya.
Langkah hukum ini diambil untuk membatalkan status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:Imbas Konflik Global, Harga Kantong Plastik hingga Besek di Sukabumi Naik Drastis 70 Persen
Namun, sidang perdana yang dijadwalkan hari ini, Senin (6/4/2026), belum dapat berjalan sesuai agenda lantaran Kasat Reskrim Polres Sukabumi selaku pihak termohon tidak hadir.
Kuasa hukum TR, Feri Gustaman, menyatakan bahwa permohonan praperadilan ini didasari atas keyakinan kuat bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak didukung oleh alat bukti yang sah dan kuat sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami memandang bahwa alat bukti yang digunakan tidak sah dan tidak cukup untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka. Karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim agar status tersangka dan penahanan klien kami dibatalkan," kata Feri dilansir dari sukabumiupdate -jaringan Suara.com di gedung PN Cibadak, Palabuhanratu.
Menurut Feri, praperadilan adalah hak tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum atas prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Satreskrim Polres Sukabumi.
Sidang Ditunda Sepekan
Baca Juga:Fakta dan Korban Jembatan Putus di Sukabumi, Warga Hendak Ikut PAW Kades Jadi Korban
Meski kuasa hukum pemohon telah hadir di ruang sidang PN Cibadak sejak pagi, persidangan terpaksa ditunda karena pihak kepolisian selaku termohon mangkir tanpa alasan yang jelas.
"Kami tidak mengetahui alasan termohon tidak hadir kenapa, yang jelas itu hak pemohon dan hakim pengadilan negeri memberikan kesempatan satu kali lagi pemanggilan," ujar Feri.
Sesuai prosedur, tahapan sidang praperadilan akan berlangsung maraton selama tujuh hari kerja, meliputi pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik, duplik, pembuktian, hingga putusan akhir dari hakim tunggal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang perdana praperadilan tersebut.