Pemberhentian Ketua KPU Jabar Dipastikan Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024

DKPP copot Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar pada Senin.

Syaiful Rachman
Senin, 02 Desember 2024 | 17:58 WIB
Pemberhentian Ketua KPU Jabar Dipastikan Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024
Arsip - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Hedi Ardia memberikan keterangan di Bandung. (ANTARA/Ricky Prayoga)

SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Hedi Ardia, memastikan tahapan Pilkada 2024 tidak terganggu dengan pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni dari jabatannya.

Hedi mengatakan pihak KPU Jabar akan berupaya untuk memastikan tahapan Pilkada serentak 2024 tetap berjalan, khususnya yang krusial, yakni penghitungan suara untuk tetap berjalan baik meski ada masalah tersebut.

"Kami memastikan, tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut (pemberhentian Ummi Wahyuni)," ujar Hedi saat dihubungi di Bandung, Senin (2/12/2024).

Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni bersama komisioner KPU Jabar memberikan keterangan di Bandung, Kamis (28/11/2024). ANTARA/Ricky Prayoga.
Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni bersama komisioner KPU Jabar memberikan keterangan di Bandung, Kamis (28/11/2024). ANTARA/Ricky Prayoga.

Mengenai Ketua KPU Jabar, Hedi mengatakan jajaran KPU Jabar berduka seiring adanya putusan dari DKPP tersebut dan secepatnya pihak KPU Jabar akan melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti langkah ke depan pasca diberhentikannya Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jawa Barat.

Baca Juga:KPU Kota Bandung Pastikan Santunan Puluhan Juta Bagi Keluarga Petugas KPPS yang Meninggal Dunia

"Yang pasti kita bersedih dengan keputusan tersebut. Kita akan melakukan rapat pleno, untuk menentukan langkah selanjutnya," ucapnya seperti dimuat ANTARA.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberhentikan Ummi Wahyuni sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat.

Pemberhentian Ummi dilakukan melalui sidang yang digelar di Jakarta secara daring, Senin 2 Desember 2024.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang terbuka.

Ummi dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai NasDem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Adapun putusan ini diminta segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan.

Baca Juga:Pilgub Jabar: Menang Versi Hitung Cepat, Dedi Mulyadi Turun ke Sawah

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap peradu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak