Pemberhentian Ketua KPU Jabar Dipastikan Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024

DKPP copot Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar pada Senin.

Syaiful Rachman
Senin, 02 Desember 2024 | 17:58 WIB
Pemberhentian Ketua KPU Jabar Dipastikan Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024
Arsip - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Hedi Ardia memberikan keterangan di Bandung. (ANTARA/Ricky Prayoga)

Namun sebelum dilakukan penandatanganan, tidak ada upaya dari Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni untuk melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditanda tangani. Terungkap fakta bahwa formulir D terhadap perbedaan suara partai NasDem di Jabar IX pada nomor urut 5. Terjadi selisih suara 4.015 yang membuat penambahan suara pada caleg tertentu.

"Sehingga perubahan suara tersebut mempengaruhi suara di Provinsi dapil Jabar IX semula 27.531 suara menjadi 31.546 suara. Sehingga caleg nomor urut 5 menjadi peringkat 1 dan pengadu peringkat 2," kata pembaca.

Suara calon DPR RI tertentu bertambah, tapi suara Partai NasDem berkurang. Selain itu, video rekapitulasi dapil Jabar IX hilang dari video live streaming karena di-unlist. Dikatakan dalam bukti percakapan salah satu Komisioner KPU, Chaeruman Setyanugraha dan M Refaldi, ada permintaan dari Ketua KPU untuk take down video, yang kemudian di-hide. Sehingga live streaming tersebut tidak dapat diakses.

"DKPP menilai tindakan teradu yang tidak melakukan pencermatan dapil Jabar IX meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut etika penyelenggaraan pemilu. Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam melakukan tugas melindungi suara rakyat, sehingga terjadi pergeseran suara yang menyebabkan kerugian pengadu," ucap pembaca.

Baca Juga:KPU Kota Bandung Pastikan Santunan Puluhan Juta Bagi Keluarga Petugas KPPS yang Meninggal Dunia

DKPP menilai Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Provinsi, terbukti pada percakapan whatsapp melakukan takedown video live streaming. Ummi terbukti tidak jujur dan transparan, sehingga jawaban sanggahannya tidak dapat meyakinkan DKPP. Ummi dijatuhi terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat belum mengeluarkan pernyataan resmi atas kabar pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni dari jabatannya, hari ini.

Konfirmasi melalui sambungan WhatsApp kepada Ummi Wahyuni telah dilakukan, namun belum ada respons atas putusan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini