Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Tidak Tinggal Diam

Ummi Wahyuni siap layangkan gugatan atas keputusan pemberhentian dirinya sebagai Ketua KPU Jabar.

Syaiful Rachman
Kamis, 05 Desember 2024 | 06:05 WIB
Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Tidak Tinggal Diam
Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/12/2024). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Ummi dinilai melanggar kode etik berdasarkan aduan Eep Hidayat terkait dengan pergeseran suara partainya kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX (Sumedang, Majalengka, dan Subang).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Provinsi Jabar dan anggota KPU Provinsi Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan," ujar anggota DKPP J. Kristiadi.

Berdasarkan keterangan para pihak, kata anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara Partai NasDem di Dapil Jabar IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari NasDem.

Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan. Namun, setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, kata dia, tidak ditemukan perubahan. Didapati fakta sebelum ditandatangani, tidak terdapat upaya KPU Provinsi Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Jabar.

Baca Juga:Dahsyatnya Banjir Bandang Sukabumi, Sejumlah Mobil Hilang Terseret Arus

Oleh karena itu, DKPP menyimpulkan teradu KPU Provinsi Jabar terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak