Polrestabes Bandung Sita 9 kilogram Sabu, Dua Tersangka Diringkus

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 tentang narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

Syaiful Rachman
Selasa, 24 Desember 2024 | 05:05 WIB
Polrestabes Bandung Sita 9 kilogram Sabu, Dua Tersangka Diringkus
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin (23/12/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 9 kilogram dengan meringkus dua tersangka.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari penangkapan tersangka berinisial SP pada 13 Desember 2024 di daerah Cibiru, Bandung.

“Kami berhasil meringkus dua tersangka dan mengamankan 9 kilogram jenis sabu-sabu yang kami tangkap di daerah Cibiru dan pengembangan di daerah Bekasi,” kata Budi di Bandung, Senin (23/12/2024).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/12/2024). (ANTARA/HO-Polrestabes Bandung)
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/12/2024). (ANTARA/HO-Polrestabes Bandung)

Budi menjelaskan dari hasil pemeriksaan, polisi melakukan pengembangan ke daerah Tambun, Bekasi, tempat SP diketahui mengambil sabu-sabu tersebut.

Baca Juga:Polrestabes Bandung Tak Akan Tutup Flyover Pasupati di Malam Tahun Baru

Di tempat tersebut, polisi berhasil meringkus IS sebagai pemasok sabu-sabu kepada SP dan melakukan interogasi yang mengarahkan polisi ke rumah kontrakan pelaku di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi.

“Sehingga dari situ kita lakukan pengembangan dan dapat mengamankan 6 kilogram sabu-sabu di rumah kontrakan dan 2 kilogram di tangan IS,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dari kemasan sabu-sabu yang ditemukan, barang tersebut diduga kuat berasal dari jaringan internasional.

“Saya lihat kalau dari bungkusannya ini impor, berarti di sini nanti kita akan kembangkan karena ini pengedar dari luar negeri,” kata Budi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 tentang narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga:Puluhan Pengedar Narkoba Diringkus Polresta Bandung dalam Dua Pekan

[ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini