Atas perbuatannya, tiga orang pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol dan Penumpang Diringkus Polresta Bandung
Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Syaiful Rachman
Rabu, 25 Desember 2024 | 07:35 WIB

BERITA TERKAIT
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
03 April 2025 | 22:57 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
03 April 2025 | 16:07 WIB WIBTerkini