“Pengakuan ke istrinya itu dapat Rp 2,5 juta hasil bekerja sebagai sopir dan Rp 500 ribu bonusnya. Padahal, uang tersebut hasil mencuri HP,” terang Agus.
Atas perbuatannya, polisi menjerat RK dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
“Saat ini pelaku kita tahan di Polsek Situraja,” pungkas Agus.
Baca Juga:Cara Mudah Buka Blokir BRImo Tanpa Pergi ke Bank, Semua Bisa Lewat HP
- 1
- 2