Perkara Lahan Fasos-Fasum Bekasi Mulai Disidik Kejati Jawa Barat

Proses penyidikan akan dilanjutkan dengan pemanggilan pihak-pihak terkait.

Syaiful Rachman
Selasa, 04 Februari 2025 | 20:31 WIB
Perkara Lahan Fasos-Fasum Bekasi Mulai Disidik Kejati Jawa Barat
Sebagian lahan peruntukan fasilitas sosial dan umum milik pengembang di Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi yang belum diserahkan ke Pemkab Bekasi sudah berubah menjadi jalur kereta api cepat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

SuaraJabar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum atau fasos-fasum yang melibatkan oknum Pemkab Bekasi dengan pengembang properti dan kawasan industri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sri Cahya Wijaya menyatakan keputusan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas perkara dimaksud berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan tim penyidik.

"Saat ini statusnya sudah penyidikan ya untuk yang di Kabupaten Bekasi. Ditunggu saja perkembangannya nanti akan diinfokan kembali," katanya dikutip ANTARA, Selasa (4/2/2025).

Pada tahap ini, dia mengaku sejumlah pihak terkait sudah dipanggil oleh tim penyidik untuk diminta keterangan perihal perkara tersebut baik kalangan pengusaha maupun oknum dari aparatur pemerintahan setempat.

Baca Juga:Polisi Bongkar Produksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di Sentul, Barang Bukti Satu Ton

"Minggu lalu ada empat orang ya yang sudah diperiksa, (tanpa menyebut nama) mereka sudah dimintai keterangan," ucapnya.

Dia menyebutkan proses penyidikan masih akan terus dilanjutkan dengan pemanggilan pihak-pihak terkait serta upaya dan strategi tim penyidik untuk membuat perkara ini terang-benderang.

Perkara ini bermula dari laporan elemen masyarakat yang mengadukan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan revisi master plan tata ruang dari salah satu perusahaan pengembang properti dan kawasan industri di wilayah Kabupaten Bekasi.

Laporan tersebut menyertakan persetujuan antara pengusaha dengan oknum kepala dinas kala itu melalui surat bernomor 653/10/DPUPRPR/MP/I/2020 tanggal 28 Januari 2020 berisi alokasi pengganti 40 hektare lahan fasos-fasum peruntukan kampus yang terkena trase kereta cepat.

Dokumen kedinasan dimaksud menjawab permohonan pengusaha sebelumnya yang tertuang dalam surat nomor : 129/PDM/PRM/XI/19 tanggal 13 November 2019 ditandatangani oleh pengembang.

Baca Juga:Daftar Pangkalan LPG 3 Kg di Kota Bandung, Berikut Syarat dan Tips untuk Membeli Gas Melon

Setahun berselang, pengusaha yang sama kembali mengajukan permohonan revisi master plan tata ruang dimaksud yang kemudian disetujui lagi oleh pelaksana tugas kepala dinas terkait melalui surat bernomor:653/012/DCKTR-PTR/MP/2021 Mei 2021.

Penyidik Kejati Jawa Barat menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan keuntungan pribadi maupun korporasi mengingat pemerintah daerah tidak menerima lahan pengganti yang menjadi hak saat menyetujui dua permohonan revisi tata ruang dimaksud meski zona peruntukan telah berubah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak