Nusron Heran Sertifikat Pindah Secara Misterius dari Wilayah Darat ke Pagar Laut

Kementerian ATR/BPN memastikan akan menghapus data hasil pemindahan sertifikat tersebut.

Syaiful Rachman
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:30 WIB
Nusron Heran Sertifikat Pindah Secara Misterius dari Wilayah Darat ke Pagar Laut
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan kepada awak media saat meninjau area reklamasi pagar laut di perairan Paljaya Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

SuaraJabar.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sertifikat hak milik atas tanah seluas 11 hektare telah berpindah secara misterius ke area pagar laut perairan Paljaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Nusron menyatakan sertifikat tanah seluas 11 hektare tersebut berupa 89 bidang tanah milik 84 warga Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.

"PTSL-nya terbit tahun 2021. Kemudian dipindah petanya ke laut pada Juli tahun 2022, setahun kemudian (setelah PTSL)," kata Nusron di Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid (kanan-topi biru) memberikan keterangan kepada awak media saat meninjau pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid (kanan-topi biru) memberikan keterangan kepada awak media saat meninjau pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Ia mengaku heran nomor identifikasi bidang tanah milik warga yang notabene berada di wilayah darat tiba-tiba bisa berpindah ke area pagar laut, terlebih saat mengetahui telah terjadi manipulasi data dari hasil pemindahan sertifikat tersebut.

Baca Juga:Nama Warga Dicatut dalam Sertifikat Laut Kawasan Subang, Pj Gubernur Jabar: Sedang Kami Cek

Dia mengatakan ada penambahan luas area yang sangat fantastis ketika pemindahan data sertifikat ke area laut, yakni dari 11 hektare yang dimiliki 84 orang menjadi 72 hektare atas nama 11 orang.

"Padahal menurut NIB-nya yang di darat yang kita tinjau hanya 11 hektare. Jadi ini manipulasi data," jelasnya dikutip ANTARA.

Kementerian ATR/BPN memastikan akan menghapus data hasil pemindahan sertifikat tersebut mengingat pemerintah selama ini tidak pernah menerbitkan sertifikat di area Perairan Paljaya.

"Ya otomatis hapus ini karena memang kita tidak pernah menerbitkan sertifikat di sini dan kalau ada indikasi pidana, kami dari BPN akan mengadukan ke APH," kata dia.

Baca Juga:PT TRPN Minta Maaf Atas Reklamasi Perairan Pal Jaya Bekasi, Kuasa Hukum: Niat Kami Bangun Jalur, Bukan Menutup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini