Ancam Istri Pakai Senpi Lantaran Dilarang Main Judol, VR Mendekam di Rutan Polres Garut

Polres Garut dalami asal revolver rakitan yang dimiliki VR.

Syaiful Rachman
Selasa, 18 Februari 2025 | 15:18 WIB
Ancam Istri Pakai Senpi Lantaran Dilarang Main Judol, VR Mendekam di Rutan Polres Garut
Ilustrasi senjata api rakitan jenis revolver dan pelurunya - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJabar.id - Kepolisian Resor (Polres) Garut mendalami asal senjata api rakitan jenis revolver yang dimiliki seorang pemuda di Kabupaten Garut, Jawa Barat, sekaligus untuk mengetahui penggunaannya selama ini, selain mengancam istrinya.

"Masih dalam pendalaman," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Senin (17/2/2025).

Ia mengatakan pihak kepolisian sudah mengamankan pemiliknya seorang pria inisial VR (32) warga Garut Kota yang ketahuan membawa barang tersebut karena terjadi keributan dengan istrinya serta melakukan pengancaman.

Petugas kepolisian mengamankan tersangka pemilik senjata api rakitan VR (tengah) di Rumah Tahanan Polres Garut, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025). ANTARA/HO-Polres Garut.
Petugas kepolisian mengamankan tersangka pemilik senjata api rakitan VR (tengah) di Rumah Tahanan Polres Garut, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025). ANTARA/HO-Polres Garut.

Sebelumnya, kata Joko, pihak kepolisian yang mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya keributan itu, langsung menuju lokasi kejadian di wilayah Perumahan Banyu Mukti, Kecamatan Banyuresmi, Garut, Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga:Kurangi Risiko Kecelakaan, Polres dan Pemkab Garut Bahas Larangan Truk Beroperasi di Akhir Pekan

Saat itu, juga pihak kepolisian langsung mengamankan VR beserta senjata api rakitan jenis revolver berisi tiga butir peluru, untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus kepemilikan senjata api.

Joko mengatakan pendalaman kasus tidak hanya untuk mengetahui asal usulnya, melainkan juga penggunaan selama dimilikinya untuk apa saja karena khawatir terlibat aksi kejahatan lainnya.

Menurut dia, akibat perbuatannya, VR terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dengan dijerat Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Undang-Undang Darurat dengan ancaman penjara seumur hidup.

"Kami jerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Undang-Undang Darurat," kata Joko.

Sementara itu, motif tersangka VR melakukan pengancaman terhadap istrinya menggunakan senjata api karena kesal sering ditegur dan dilarang oleh istrinya bermain judi daring hingga akhirnya terjadi pertengkaran.

Baca Juga:Angin Kencang dan Cuaca Buruk, Satpolairud Garut Imbau Nelayan Tidak Melaut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak