SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Garut bersama Pemerintah Kabupaten Garut membahas kebijakan menerapkan aturan larangan truk pengangkut hasil tambang beroperasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, saat akhir pekan sebagai langkah menghindari risiko kecelakaan dan hambatan lalu lintas.
"Kita akan membahas dengan pihak terkait, terkait dengan pembatasan kendaraan sumbu tiga atau lebih yang mengangkut hasil bumi atau hasil tambang ini," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi usai gelar pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2024 di Markas Polres Garut, Senin (10/2/2025).
Ia menuturkan pembahasan aturan pembatasan kendaraan truk hasil tambang itu berdasarkan hasil pengamatan di jalan yang seringkali menjadi penyebab terjadinya kemacetan di jalan utama Garut, terutama saat akhir pekan Sabtu dan Minggu.
![Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi saat memberikan keterangan pers usai gelar pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2024 di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Senin (10/1/2025). (ANTARA/Feri Purnama)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/10/93167-garut-aang-andi-suhandi-polisi.jpg)
Apalagi saat ini, kata dia, truk pengangkut pasir dari Garut ke luar daerah cukup banyak melintas di jalan utama Garut-Bandung sehingga terjadi kepadatan yang akhirnya memutuskan untuk diberlakukan pembatasan agar arus kendaraan lancar.
Baca Juga:Dua Korban Meninggal Kecelakaan Maut GT Ciawi Belum Teridentifikasi, Tunggu Hasil Tes DNA
"Hari Sabtu dan Minggu ini ramai, sehingga kami membeli masukan pembatasan di jam-jam tertentu dari mulai pagi sampai sore," katanya.
Ia menyampaikan, pihaknya pernah memberlakukan pembatasan sementara bagi kendaraan truk dari arah Garut menuju Bandung di wilayah Kadungora untuk mengatasi kepadatan arus kendaraan.
Menurut dia pembatasan truk untuk yang mengangkut hasil tambang itu cukup efektif, sehingga kebijakan aturan tersebut perlu dilakukan khusus saat libur akhir pekan untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan dan kelancaran lalu lintas.
"Nanti 'leading sector'-nya ini dari Dishub terkait dengan pembatasan di 'weekend' karena betul 'weekend' sekarang ternyata kendaraan pasir, kendaraan besar itu di Garut ini cukup menggeliat," katanya dikutip ANTARA.
Ia menambahkan, kepolisian selama ini terus melakukan sosialisasi dan mengingatkan pengendara, terutama sopir truk angkutan barang untuk selalu berhati-hati menjaga keselamatan dan tertib berlalu lintas.
Baca Juga:Gerindra Tak Akan Recoki Rudy Susmanto Pimpin Kabupaten Bogor
Selain itu, lanjut Aang, truk yang mengangkut pasir diharuskan memakai penutup karena seringkali pasirnya beterbangan di jalan raya lalu mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengendara lainnya.
"Kepada kendaraan truk khususnya yang membawa pasir untuk senantiasa menggunakan penutup untuk melindungi pengguna jalan yang lain," katanya.
Terpisah, Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin mendukung kebijakan kepolisian dalam menegakkan aturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama di jalanan Kabupaten Garut.
"Aturan harus ditegakan, kita juga harus melihat ada kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi, oleh karena itu kita tetap pada aturan dulu, setelah itu baru kita bisa mengambil langkah-langkah dari permasalahan-permasalahan yang muncul," kata Barnas.