Kapolres Sukabumi: Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Maut di Cijarian Dijamin Jasa Raharja

Enam orang mengalami luka dalam kecelakaan tersebut, sementara empat lainnya meninggal dunia.

Syaiful Rachman
Senin, 10 Februari 2025 | 11:11 WIB
Kapolres Sukabumi: Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Maut di Cijarian Dijamin Jasa Raharja
Kapolres Sukabumi AKBP Samian. ANTARA/Aditya A Rohman.

SuaraJabar.id - Kapolres Sukabumi AKBP Samian memastikan seluruh biaya pengobatan enam korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Palabuhanratu, Kampung Cijarian, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Sabtu (8/2/2025) dijamin oleh asuransi Jasa Raharja.

"Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia, sementara biaya perawatan korban luka-luka yang saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Palabuhanratu dijamin oleh Jasa Raharja, namun jika biaya pengobatan melebihi batas yang ditentukan akan dibantu melalui mekanisme BPJS," katanya saat menjenguk korban kecelakaan lalu lintas di RSUD Palabuhanratu, Minggu (9/2/2025).

Menurut Samian, kedatangan pihaknya bersama Kapolsek Palabuhanratu Kompol Roni Haryanto, Kepala Jasa Raharja Sukabumi Wahyu Prawibowo dan jajaran Satlantas Polres Sukabumi untuk memberikan dukungan moril serta menyampaikan rasa bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian didampingi Kepala Jasa Raharja Sukabumi Wahyu Prawibowo saat menjenguk korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Palabuhanratu, Kampung Cijarian, Desa Tonjong , Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang sedang dirawat di RSUD Palabuhanratu pada Minggu, (9/2/2024). ANTARA/Aditya A Rohman)
Kapolres Sukabumi AKBP Samian didampingi Kepala Jasa Raharja Sukabumi Wahyu Prawibowo saat menjenguk korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Palabuhanratu, Kampung Cijarian, Desa Tonjong , Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang sedang dirawat di RSUD Palabuhanratu pada Minggu, (9/2/2024). ANTARA/Aditya A Rohman)

Selain itu, kedatangannya ke RSUD Palabuhanratu untuk memastikan para korban selamat mendapatkan pengobatan maksimal dan korban meninggal dunia maupun selamat mendapatkan hak asuransi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Lothar Van Gogh, Londo Kelahiran Sukabumi yang Pernah Harumkan Nama Belanda di Lapangan Hijau

Ia pun mengimbau para korban untuk tidak memikirkan biaya pengobatan selama menjalani perawatan di rumah sakit dan diminta untuk fokus terhadap kesembuhannya.

Kemudian, orang nomor satu di Polres Sukabumi ini memastikan penanganan kasus kecelakaan maut dilakukan sesuai dengan prosedur dan profesional.

"Untuk saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, apakah nanti ditemukan ada unsur kelalaian atau lainnya tentu akan kami tindaklanjuti," tambahnya dikutip ANTARA.

Insiden maut ini bermula saat truk fuso bernomor polisi F 8148 FZ yang dikemudikan oleh Deden Sulaeman melaju dari arah Tonjong menuju Bojonggaling (Palabuhanratu menuju Sukabumi) terjadi saat truk melewati jalan lurus menurun.

Diduga sistem pengereman truk mengalami kegagalan sehingga kendaraan tidak terkendali. Truk tersebut kemudian terguling dan menimpa kendaraan Isuzu Panther bernopol B 8644 HN.

Baca Juga:Alami Pendarahan Otak, Sopir Truk Maut Kecelakaan GT Ciawi 2 Sudah Buka Mata Tapi Belum Bisa Komunikasi

Para korban selamat dan sedang menjalani perawatan di RSUD Palabuhanratu rata-rata mengalami luka di berbagai kepala, pelipis, hingga memar pada kaki dan perut.

Samian mengingatkan kepada para pengemudi untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan atau dioperasikan demi keselamatan bersama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini