Selanjutnya Tim Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi Undang-Undang dan berhasil menangkap 2 pelaku. Berdasarkan informasi pelaku, yang bersangkutan telah melakukan jual beli selama 1 tahun dan telah lebih dari 10 kali transaksi ke negara Amerika Serikat dan Inggris.
Atas perbuatannya, para pelaku akan menjalani serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan.
Para pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana kehutanan yaitu "menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Mereka diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga:Mitigasi Banjir Jawa Barat, Kemen-PU Siap Bangun Tanggul di Kali Bekasi