SuaraJabar.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat mencium adanya potensi berbahaya orang asing di Bandung hingga Cimahi.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjenim Jawa Barat Iman Teguh Adianto mengingatkan agar orang asing tidak hanya membawa pengaruh positif misalnya investasi, yang tentunya dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat tapi juga negatif, termasuk di Kota Bandung dan Cimahi.
Menurut Iman, pengaruh negatif yang berpotensi dibawa oleh orang asing ini seperti kejahatan transnasional, perdagangan manusia, kejahatan siber, penyelundupan manusia, dan penyalahgunaan izin tinggal hingga overstay.
"Oleh karena itu, pengawasan orang asing harus ditingkatkan dan dapat dilaksanakan dengan forum-forum koordinasi yang konstruktif dan kolaboratif. Dan bahkan apabila diperlukan, dapat dilakukan dalam bentuk operasi gabungan," kata Iman dilansir dari Antara.
Baca Juga:Terungkap! Calo Tanah Hambat Pembangunan Pabrik BYD di Subang, Ini Kata Dedi Mulyadi
Salah satu forum koordinasi dalam rangka penguatan pengawasan orang asing, telah dilakukan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Kota Bandung dan kota Cimahi pada Rabu (23/4) yang dihadiri oleh unsur Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal ImigrasivJawa Barat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung serta instansi yang tergabung dalam tim tersebut.
Tim Pora Kota Bandung dan Kota Cimahi ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergisitas di antara instansi pemerintah untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing.
"Tim Pora ini juga kini telah diperkuat oleh Aplikasi Pelaporan Orang Asing sebagai langkah konkret penguatan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Indonesia," ucap Iman.
Kemudian dalam rangka upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung melaksanakan Operasi Gabungan bersama dengan unsur Tim Pora Kota Bandung pada tanggal 23 April 2025 lalu ke Apartemen Jarrdin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Muhamad Novyandri, mengatakan operasi ini adalah upaya untuk melakukan deteksi dini pelanggaran keimigrasian serta melakukan penegakan hukum terhadap orang asing yang diketahui melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga:Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
"Operasi ini dilakukan secara profesional dan tegas dalam hal penegakan hukum. Kita harus memastikan orang asing yang berada di wilayah Indonesia, patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Novyandri.