Orang Asing Musuh: Orang asing yang ditetapkan sebagai musuh oleh negara tertentu.
Dalam konteks Indonesia, "orang asing" sering merujuk pada Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. WNA memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum negara Indonesia, seperti kewajiban memiliki izin tinggal yang sah.
Orang asing yang melanggar peraturan keimigrasian dapat dikenakan sanksi administratif keimigrasian, seperti pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.