SuaraJabar.id - Mobil mewah milik Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadi sorotan publik usai diketahui memiliki tunggakan pajak kendaraan dengan nilai yang cukup fantastis.
Informasi tersebut mencuat dan langsung menyita perhatian masyarakat setelah terungkap bahwa besaran tunggakan pajaknya mencapai Rp42.233.200 per 21 April 2025.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Dedi Mulyadi melaporkan kepemilikan tujuh unit alat transportasi dan mesin, yang terdiri dari beberapa kendaraan roda dua dan roda empat.
Di antaranya terdapat tiga mobil mewah, termasuk satu unit Lexus 4x4 AT senilai Rp1,95 miliar yang dibeli pada tahun 2023 menggunakan dana pribadi.
Baca Juga:Dedi Mulyadi Stop Kucuran Dana ke Pesantren, Bongkar Dugaan Hibah Titipan?
Mobil Lexus tersebut diketahui masih menggunakan pelat nomor B 2600 SME, dengan nilai jual kendaraan mencapai Rp1,924 miliar, berdasarkan data di situs resmi Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor milik Pemprov DKI Jakarta.
Klarifikasi Dedi Mulyadi
Menanggapi kabar yang viral tersebut, Dedi Mulyadi segera memberikan klarifikasi terbuka melalui akun TikTok pribadinya. Dalam sebuah video santai saat berjalan sore, ia tampil lugas menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
Menurut Dedi, mobil Lexus tersebut masih dalam status kredit dan berada di bawah kendali pihak leasing, sehingga proses mutasi kendaraan dari Jakarta ke Jawa Barat belum dapat dilakukan.
"Mobil itu bernomor Jakarta dan karena masih kredit, belum lunas, maka saya akan melakukan mutasi ke Jawa Barat. Sebagai Gubernur Jawa Barat, tidak elok rasanya kalau saya masih menggunakan nomor Jakarta," ujar Dedi.
Baca Juga:Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
Ia juga menyatakan bahwa pihak leasing saat ini sedang mengurus proses mutasi tersebut. Setelah proses administrasi selesai, seluruh tunggakan akan dibayarkan dan kendaraan akan didaftarkan ulang di Jawa Barat agar pajaknya masuk ke pendapatan daerah setempat.