Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk pekerja dapur, sopir, dan petugas pengemasan. Salah satu temuan awal adalah perbedaan jenis wadah MBG siswa, sebagian menggunakan wadah plastik dan lainnya wadah stainless steel yang dinilai lebih aman.
"Jika terbukti ada kelalaian, tentu kami akan kenakan pasal pidana. Namun selama penyelidikan berjalan, kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) membuat kebijakan baru agar sisa Makanan Bergizi Gratis (MBG) agar dibersihkan di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk mencegah agar keracunan seperti yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tidak berulang.
"Saya sudah meninjau ke Cianjur, hasilnya, penyebab utama masih di laboratorium, kita belum cek, hanya ada yang kurang pada saat mengecek itu karena sisa makanan yang diduga menimbulkan keracunan itu, sudah dibersihkan di sekolah sehingga kami tidak bisa ambil sampelnya, jadi kita menambah SOP bahwa sisa makanan itu tidak boleh dibersihkan di sekolah, harus dibawa ke SPPG," kata Kepala BGN Dadan Hindayana di Jakarta, Kamis.
Baca Juga:Keracunan Massal Pelajar di Cianjur Jadi Alarm, BGN Keluarkan Aturan Baru Soal Sisa Makanan MBG
Dari hasil peninjauannya ke Cianjur, ia juga memberikan dua saran kepada pengelola termasuk kepala SPPG, pertama, food tray (tempat makan) harus diganti bukan dari bahan plastik, dan yang kedua, proses barang masuk dan keluar mesti dibedakan.
Ia juga mengemukakan, BGN selalu melakukan evaluasi setiap hari setelah MBG tersalurkan guna mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan terjadi.
"Kami selalu evaluasi tiap hari, setiap jam 16.00 WIB kami melakukan evaluasi, jadi apapun yang terjadi, kami evaluasi tiap hari. Perbaikan-perbaikan kami lakukan dan mohon diingat juga, bahwa SPPG yang sudah jalan itu kan 1.079 dan sudah melayani lebih dari 3 juta, Meski kita menginginkan zero incident, tetapi kejadian-kejadian itu selalu saja ada," ujar dia.