"LPSK mendorong semua pihak agar menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, cepat, dan empatik," ucapnya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah sejumlah pasien melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual saat menjalani pemeriksaan USG di klinik tempat dokter obgyn berinisial MSF praktik.
Salah satu korban menyebutkan bahwa tindakan pelecehan terjadi dalam tiga kali kunjungan, di mana pelaku memanfaatkan pemeriksaan kehamilan sebagai modus untuk melakukan perabaan tanpa persetujuan.
Pelaku juga menawarkan layanan USG gratis sebagai bentuk rayuan untuk menarik pasien datang kembali. Saat ini, Polres Garut telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan MSF sebagai tersangka dan ditahan. (ANTARA)
Baca Juga:Polres Garut Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Tiga Anggota Polri yang Gugur di Way Kanan