Dear Warga Cianjur! Cetak KTP Kini Bisa di 8 Kecamatan

Selama ini, ungkap dia, pihaknya melibatkan 32 kecamatan di Cianjur hanya untuk proses perekaman, sehingga warga tetap harus ke kantor dinas untuk mengambil KTP

Andi Ahmad S
Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:58 WIB
Dear Warga Cianjur! Cetak KTP Kini Bisa di 8 Kecamatan
Ilustrasi Suasana pembuatan KTP . (Suarajogja.id / Mutiara Rizka)

Berikut adalah fakta penting tentang e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) yang perlu kamu ketahui:

Fakta Penting tentang e-KTP

Identitas Resmi Nasional

e-KTP adalah kartu identitas tunggal yang berlaku secara nasional bagi seluruh Warga Negara Indonesia.

Baca Juga:Nenek Asyiah Malang Akhirnya Pulang Dan Dibebaskan Biaya Rumah Sakit

Berbasis Biometrik

Menggunakan data sidik jari, foto wajah, dan iris mata untuk mencegah pemalsuan dan identitas ganda.

NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Setiap penduduk memiliki NIK unik dan tetap seumur hidup, digunakan dalam berbagai layanan publik.

Berlaku Seumur Hidup

Baca Juga:Viral! Nenek Dipukuli Warga di Cianjur Gegara Dituduh Penculik

Sesuai aturan terbaru, e-KTP tidak perlu diperpanjang kecuali ada perubahan data (alamat, status, dll).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini